REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Hakim menilai, Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dan tersangka lainnya senilai Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam.
Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan Joko adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya. Perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan, Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Vonis seumur hidup juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Ketiganya juga divonis pidana seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Dalam putusan juga disebutkan, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga bekas pejabat Asuransi Jiwasraya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.