REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, melarang tiga klinik, yakni Khitan Shifa, Klinik Tiara Nusantara, dan Klinik Prima Medical Center melakukan tes cepat Covid-19 karena belum memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Sorong, Sultje Siwabessy di Sorong mengatakan ketiga klinik tersebut tidak diizinkan melakukan pelayanan tes cepat Covid-19 bagi masyarakat. Dia mengatakan ketiga klinik tersebut diketahui tidak memiliki analis kesehatan untuk bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat Covid-19.
Sebab yang dapat melakukan pemeriksaan dan bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat Covid-19 adalah analis kesehatan bukan perawat umum. Menurut dia, selama ini tiga klinik tersebut melakukan tes cepat Covid-19 tanpa ada tenaga analis kesehatan.
"Setelah turun lapangan dan kita mengetahui ketiga klinik ini tidak memiliki tenaga analis kesehatan langsung kita buat surat untuk menutup sementara pelayanan tes cepat Covid-19," ujarnya, Senin (12/10).
Dinas Kesehatan untuk sementara merekomendasikan Klinik Prodia, Klinik Sinifagu, Klinik Angkatan Laut, dan Klinik Bintang Timur guna melakukan pelayanan tes cepat Covid-19 bagi masyarakat. "Di Kota Sorong ada tujuh klinik yang melakukan pelayanan tes cepat Covid-19 bagi masyarakat. Tiga untuk sementara tidak melayani masyarakat sambil menunggu tenaga analis kesehatan. Empat klinik lainnya tetap melayani masyarakat," kata dia.