REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dalam perpanjangan keempat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor, terdapat perubahan keputusan bupati mengenai penyelenggaraan acara. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan peringatan hari besar, turnamen olahraga, serta pertemuan yang diadakan di dalam atau di luar ruangan kapasitas paling banyak 50 persen dan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang.
“Kalau ruangannya besar tidak berarti 50 pesen, maksimalkan 150 orang. Mau di lapangan, di ruangan, kan khawatir ini dimanfaatkan,” kata Ade Yasin di Kabupaten Bogor, Senin (12/10).
Dia menjelaskan, ketika sebuah acara diadakan di ruangan yang memiliki kapasitas 1.000 orang, bukan berarti acara tersebut bisa dihadiri 500 orang. Sebab, ketika acara dengan 500 peserta tersebut menjadi klaster baru maka tracking kontak erat akan berat.
“Jadi kita batasi untuk memudahkan tracking dan mencegah supaya tidak menular kemana-mana, kita batasi maksimal 150 orang dengan waktu pelaksanaan tidak lebih dari tiga jam,” ujarnya.
Ade Yasin merincikan, jenis acara yang dimaksud adalah Hari Besar Nasional atau keagamaan, turnamen olahraga, pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan dan atau kegiatan lain yang sejenis yang diselenggarakan di dalam atau di luar ruangan. Dalam perubahan keputusan tersebut, dia juga menegaskan sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan
Perubahan keputusan ini, kata Ade Yasin dilakukan karena mmengingat masih tingginya kasus penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. "Kita perketat karena penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi," tandasnya.
Diketahui, saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor tercatat ada 633 kasus. Jumlah tersebut bertambah sejumlah 12 kasus pada Senin (12/10).