Senin 12 Oct 2020 17:42 WIB

Dua Penjahit Curi Motor karena Sepi Pesanan

Gara-gara sepi pesana selama lima bulan terakhir dua penjahit mencuri motor

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua penjahit berinisial UN (27) dan JN (28) bersekongkol mencuri motor di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Keduanya mencuri motor karena sepi pesanan selama lima bulan terakhir.

“Dari motif yang kita dapati dari keterangan tersangka terkait faktor ekonomi, terlebih mereka di saat pandemi kesulitan mendapat pekerjaan. Sebelumnya mereka penjahit baju,” kata Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Kedua pelaku mengaku kepada polisi telah menjual lima sepeda motor matik hasil pencurian. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Seno menjelaskan mereka melakukan aksi pencurian motor dalam waktu lima bulan terakhir. Pada aksi pencurian terakhir yang tertangkap kamera CCTV, kedua pelaku mencuri motor penghuni indekos di Jalan Jelambar Raya, Grogol Petamburan pada 8 Oktober 2020.

Polisi kemudian membawa CCTV dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi untuk penelusuran pelaku. Pelaku pertama ditangkap pada Ahad (11/10) malam. UN ditangkap terlebih dulu, baru kemudian tersangka JN di kawasan indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Akan tetapi pada saat akan ditangkap JN nekat melakukan perlawanan terhadap petugas dan terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas. “Satu pelaku yang berusaha melakukan perlawanan berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas ditembak di bagian kaki,” ujar Seno.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap yang diduga hasil curian. Saat kamar indekos pelaku diperiksa, polisi menemukan enam mata kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Seno mengatakan kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya. Satu pelaku beraksi sebagai pemetik motor dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.

“Di tiap-tiap lokasi kejadian, kedua pelaku sering bergantian peran. Artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian” ujar Seno.

Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat. Mereka dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement