REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyurati Pemerintah Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Arief menjadi pemimpin daerah yang mengikuti jejak pemimpin-pemimpin daerah lainnya yang lebih dulu menyurati Presiden terkait Omnibus Law.
Aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278-Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang yang ditandatangani Arief pada 9 Oktober 2020.
"(Surat itu) sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang, terkait penolakan terhadap UU Ciptaker dari kalangan pekerja maupun mahasiswa," ujar Arief, Senin (12/10).
Arief mengatakan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan UU Ciptaker, Pemerintah Kota Tangerang juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan. "Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang," ungkapnya.
Arief menegaskan, hal yang dia tulis merupakan aspirasi dari para buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan bagi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap, agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas dalam menghadapi masalah omnibus law tersebut. Dia menegaskan, Pemkot Tangerang sudah menampung aspirasi dari para buruh.
"Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot Tangerang sampaikan kepada Pemerintah Pusat," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya para buruh dan sejumlah elemen masyarakat di Tangerang melakukan unjuk rasa menolak omnibus law, seusai UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI. Kalangan buruh menganggap beleid tersebut merugikan kalangan mereka. Para buruh meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).