REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengancam akan menutup bioskop yang telah direlaksasi apabila didapati tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan. Meski sudah dibuka untuk umum, menurutnya kunjungan orang yang ingin menonton masih rendah.
"Kalau ada yang melanggar kita tutup (bioskop)," ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin (12/9). Terkait pro kontra pembukaan bioskop di zona merah, ia menjelaskan bahwa proses kajian terhadap permohonan pelaku usaha mengenai pembukaan bioskop sudah dilakukan lama bahkan selalu dilakukan evaluasi rutin.
Menurutnya, tiap relaksasi yang dilakukan selalu memakai prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, tiap pihak yang mengajukan permohonan relaksasi selalu ditinjau dan dilakukan simulasi terlebih dahulu bagian dari upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Komunitas ekonomi mengajukan (permohonan relaksasi), kemudian ada syarat dan simulasi. Saya kira ini bentuk kehati-hatian kita mudah-mudahan diindahkan, kami relaksasi tapi tetap dievaluasi," katanya.
Oded menambahkan, jika didapati masyarakat yang terpapar Covid-19 di bioskop maka tidak segan untuk ditutup. Sebab menurutnya, para pengelola bioskop sudah membuat pernyataan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Ia melanjutkan, pembukaan bioskop telah dibuka namun belum banyak masyarakat yang menonton diperkirakan karena takut pandemi Covid-19. Ia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Menurut evaluasi, sekarang sudah dibuka (bioskop). Belum banyak masyarakat (nonton), takut," katanya. "Walaupun sudah direlaksasi masyarakat lebih paham, jangan nonton dulu, di rumah nonton tv dulu," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi kebijakan penanganan Covid-19 dua pekan sekali. Terkait dengan wahana permainan anak, belum ada relaksasi.
Sebelumnya, Gugus tugas penanganan covid-19 Kota Bandung memberikan relaksasi kepada 9 bioskop untuk dapat beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat meski status wilayah masuk kategori zona merah. Kesembilan bioskop dianggap dapat memenuhi standar protokol kesehatan.
Kesembilan bioskop yaitu CGV PVJ CGV Miko Mall, CGV BEC, CGV Paskal, CGV Metro Indah Mall, CGV Kings, XXI Ciwalk, XXI Ubertos dan Cineapolis Istana Plaza. "Bioskop sudah direlaksasi berdasarkan Perwal (peraturan wali kota) nomor 46 tahun 2020," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Dewi Kania saat dihubungi, Jumat (9/10).