Senin 12 Oct 2020 06:25 WIB

Lima Sektor Usaha Boleh Tampung Pengunjung Sampai 50 Persen

Kelimanya: pasar rakyat, pusat perbelanjaan, mal, pergudangan, pertokoan, dan retail.

Mal menjadi salah satu sektor yang boleh buka dengan kapasitas 50 persen selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diberlakukan tanggal 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi: Mal Pondok Indah]
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mal menjadi salah satu sektor yang boleh buka dengan kapasitas 50 persen selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diberlakukan tanggal 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi: Mal Pondok Indah]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan lima sektor usaha menampung sampai dengan 50 persen pengunjung selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diberlakukan 12-25 Oktober 2020. Pada PSBB yang berlaku 14 September hingga 13 Oktober 2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memangkas kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.

Dilansir dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui laman www.ppid.jakarta.go.id pada Ahad (11/10), izin kapasitas tampung 50 persen berlaku pada jenis usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, mal, pergudangan, pertokoan, dan retail (berdiri sendiri), serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdaftar. Untuk jam operasional pasar rakyat diatur oleh pengelola pasar. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, dan retail serta UKM hanya boleh beroperasimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Untuk pergudangan dapat disesuaikan dengan siklus operasi dengan sistem pergantian sif setiap tiga jam. Khusus bagi jenis usaha pabrik, dilakukan tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk serta melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi untuk keperluan studi epidemiologi.

Sementara jam operasional pabrik dapat disesuaikan dengan siklus operasi dengan sistem pergantian sif setiap tiga jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif Covid-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam beberapa pekan terakhir.

"Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement