Senin 12 Oct 2020 06:33 WIB

Restoran dan Rumah Makan Jakarta Bisa Layani Makan di Tempat

Waktu makan di tempat bagi restoran, rumah makan, kafe dibatasi

Red: Nur Aini
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan kegiatan di tempat umum, larangan makan di restoran, kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah, penutupan tempat wisata, pembatasan akses keluar masuk DKI Jakarta, serta pelarangan kegiatan dengan jumlah jemaah besar di tempat ibadah.
Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan kegiatan di tempat umum, larangan makan di restoran, kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah, penutupan tempat wisata, pembatasan akses keluar masuk DKI Jakarta, serta pelarangan kegiatan dengan jumlah jemaah besar di tempat ibadah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlaku PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020. Dalam data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Ahad (11/10) disebutkan pelayan diharuskan bersarung tangan.

Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan "dine in" diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam. Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga

Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan. Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin. Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan. Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.

Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:

1. Hygiene

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;

c) Rutin desinfeksi fasilitas;

d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;

e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";

b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;

c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement