REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mempelajari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10). Kebijakan yang dikaji, terutama terkait pelonggaran aturan untuk bioskop dan sekolah.
"Masih akan dipelajari," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Ahad (11/10).
Dedie mengatakan, sejauh ini Pemkot Bogor masih memungkinkan mengikuti skema PSBB di Jakarta. Namun, tentunya dengan didikung oleh perkembangan data di Kota Bogor.
"Sangat mungkin (membuka bioskop dan sekolah tatap muka), selama data-data mendukung," jelasnya.
Saat ini, kata Dedie penularan yang paling berbahaya di Jabodetabek bukan dari tempat hiburan, melainkan dari klaster perkantoran. Terkait hal itu, Pemkot Bogor masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk menyikapi PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta.
"Rata, Jabodetabek itu klaster keluarga yang asalnya dari aktivitas anggota keluarga yang bekerja di perkantoran. Tanggal 13 baru akan diputuskan," tutup Dedie.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Satgas Covid-19 DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri meminta agar Pemkot Bogor tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Menurutnya, hal yang mengkhawatirkan bbukan pada klaster mana yang paling besar. Tetapi, digunakannya AC sentral di bioskop-bioskop bisa menjadi penyebab cepatnya penularan Covid-19 di bioskop.
"Dari awal kan sudah jelas bahwa AC sentral itu menjadi penyebab utama menyebarnya virus. Kok bioskop yang pake AC sentral secara jelas, malah diperbolehkan buka. Itu tidak benar," katanya
Dia juga mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mengorbankan masyarakat, jika memang ingin meningkatkan sektor pendapatan dari seginhiburan. Sebab sejauh ini sudah beberapa kali terjadi klaster di tempat perbelanjaan.
“Janganlah korbankan masyarakat demi keuntungan. Banyak sektor lain yang bisa digenjot," tutupnya.
Seperti diketahui, setelah penambahan harian kasus positif Covid-19 melandai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB Transisi di wilayahnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Dalam aturan PSBB Transisi ini terdapat beberapa aturan baru seperti memperbolehkan restoran melayani makan di tempat, sekolah beraktivitas dengan protokol kesehatan ketat, hingga peraturan di tempat indoor termasuk dibukanya bioskop.