Ahad 11 Oct 2020 19:11 WIB

Bioskop di Jakarta Boleh Kembali Beroperasi di PSBB Transisi

Bioskop dan pusat kebugaran boleh kembali beroperasi saat PSBB Transisi.

Rep: Nugroho HabibiĀ / Red: Bayu Hermawan
Bioskop (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bioskop (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi dari sebelumnya yang sempat diperketat. Dalam PSBB transisi yang akan berlangsung pada 12 hingga 25 Oktober 2020 ini, pusat kebugaran dan bioskop diizinkan kembali beroperasi.

Pusat kebugaran dapat kembali beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Adapun protokol kesehatan (prokes) yang harus diberlakukan yakni, jumlah maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Baca Juga

Kemudian, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Pusat kebugaran juga diwajibkan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Selanjutnya, fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Terakhir, petugas harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sementara, bagi bioskop maupun jenis aktivitas di dalam ruangan atau indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, hingga resepsi pernikahan, tetap melakukan pengaturan tempat duduk secara ketat. Jam operasi aktivitas ini masih harus memperoleh persetujuan dengan mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta.

Adapun protokol kesehatan yang harus diberlakukan yakni, 25 persen dari total kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).

Selanjutnya, alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Terakhir, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya menjelaskan, pusat kebugaran dan bioskop telah diperbolehkan beroperasi sebelum pengetatan PSBB. Oleh karena itu, dengan kembalinya PSBB Masa Transisi, maka mereka dapat kembali beroperasi.

"Bioskop dan pusat kebugaran kan memang sudah berproses dari mulai PSBB Transisi sebelumnya. Maksudnya, sudah dilakukan pembahasan protokol kesehatan dari PSBB Transisi sebelumnya," kata Gumilar saat dihubungi, Ahad (11/10).

Kendati demikian, Gumilar menjelaskan, masih melakukan pembahasan aturan secara teknis. Ia menyatakan, akan segera kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) seperti halnya pada PSBB Masa Transisi.

"Ya kita sedang buatkan SK-nya," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement