REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan salon kecantikan untuk menggelar praktik perawatan yang berpotensi menghilangkan protokol kesehatan pembatasan sosial terhadap pengunjung di masa pandemi Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan berbagai salon kecantikan sudah melakukan simulasi dan ditinjau oleh Pemkot.
Namun, kata dia, keputusan dari pimpinan terkait relaksasi sektor itu memang belum turun sampai saat ini. "Kalau yang ada di luar mal (pusat perbelanjaan) bukan tanggung jawab saya ya, tapi kalau yang di mal jadi (kewenangan) ke Disdagin. Jadi sudah disimulasi oleh pak wali, pak wakil, tapi sampai sekarang belum keluar izinnya," kata Elly di Bandung, Ahad (11/10).
Dia menyebut sudah cukup banyak salon yang mengajukan izin beroperasi, baik salon kecantikan yang berada di mal maupun yang di luar mal. Namun, kata dia, keputusan relaksasi sektor tersebut masih belum diberikan. Karena, menurutnya, keputusan itu berada di pimpinan Pemkot Bandung yakni Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Menurutnya saat ini ada beberapa gerai salon kecantikan yang buka di sejumlah mal. Namun, kata dia, hanya sebatas untuk menjual produk-produk perawatan dan kecantikan tubuh. "Kalau jual produknya saja boleh (buka), yang tidak boleh itu (praktik) perawatannya. Jadi jangan salah paham, kalau buka itu bukan berarti buka dengan perawatannya, tidak," katanya.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung, pengelola salon wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pembatasan sosial, serta membatasi pengunjung hanya maksimal 50 persen dari daya tampung. Lalu hal teknis lainnya, petugas perawatan salon wajib membuang alat pelindung yang telah digunakan kepada setiap pengunjungnya.