REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, aspirasi hukumnya wajib disampaikan, termasuk penolakan sejumlah pihak terkait UU Cipta Kerja. "Kalau ada yang mengusulkan (penolakan), jangan ke Presiden tetapi ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk dilakukan uji materi," katanya, di Solo, Sabtu.
Terkait unjuk rasa mahasiswa dan buruh di beberapa daerah tidak terkecuali Solo, kata dia, kepala daerah tidak bisa mengubah apapun. "Tetapi selaku kepala daerah harus mau dan mampu mengelola aspirasi masyarakatnya. Termasuk di Jawa Barat (gubernur Jawa Barat) menyampaikan surat ke presiden (terkait aspirasi masyarakat), yang namanya mengelola aspirasi seperti itu," katanya.
Untuk di Solo mereka patuh pada keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait penentuan upah minimum. "Karena itu, sah-sah saja mengirimkan surat ke gubernur untuk pencabutan atau apapun, tetapi perlu diingat kalau DPR sudah mengesahkan, langkah selanjutnya uji materi ke MK," katanya.
Terkait UU Cipta Kerja, kata dia, belum tentu diberlakukan dalam waktu dekat karena untuk memberlakukannya harus ada peraturan-peraturan turunan mulai dari tingkat pusat, kementerian, bahkan peraturan daerah. "Belum tentu 1-2 tahun diberlakukan, harus ada tindak lanjutnya," katanya.
Untuk aspirasi dari buruh, kata dia, belum lama ini mereka sudah bertemu dengan perwakilan tripartit dan pada minggu depan pertemuan itu akan kembali dilanjutkan. "Nanti Senin ketemu lagi untuk menyampaikan (aspirasi) ya saya terima. Saya sendiri kan juga mantan buruh ya harus menghargai beliau-beliau (buruh) juga," katanya.