Sabtu 10 Oct 2020 19:20 WIB

Pengelola Pasar Bambu Kuning Terapkan Prokes Berlapis

Selain terapkan 3M, pengelola juga sediakan rapid test dan alat pengukur pernapasan.

Pedagang menggunakan masker. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang menggunakan masker. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko, mengapresiasi penerapan protokol kesehatan berlapis yang dibuat pengelola Pasar Bambu Kuning, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19.

"Pengelola tidak hanya menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak (3M) tetapi mereka menyediakan rapid test dan alat pengukur pernafasan (oksimeter)," jelas Danang usai melakukan pengawasan bersama Satpol PP.

Danang menyatakan upaya yang dilakukan pengelola pasar itu sangat baik dan bisa menjadi contoh pasar-pasar lain di DKI Jakarta. "Ini merupakan pengamanan berlapis untuk mengantisipasi pengunjung terpapar Covid-19," ujar Danang.

Selain mengunjungi pasar Bambu Kuning, tim Satgas Covid-19 Sunter Agung juga menempelkan sejumlah poster dan spanduk di sejumlah sudut pasar serta mengimbau setiap pedagang dan pembeli. Danang juga melakukan pengecekan dan memastikan sejumlah fasilitas atau sarana protokol kesehatan yang ada di pasar tersedia.

"Sangat baik, ada lapis pengecekan kembali tidak hanya sekedar menggunakan thermo gun dan rapid test. Bahkan saya juga rencana akan menerapkan ini (penggunaan oksimeter) untuk di kantor," janji Danang.

Kepala Pasar Bambu Kuning Purwanto mengatakan apa yang dilakukannya sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19. "Pedagang maupun warga yang beraktivitas di pasar dapat tenang dan nyaman," harap Purwanto.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement