Ahad 11 Oct 2020 01:17 WIB

Kominfo: Sistem CEIR Sudah Pulih untuk Daftarkan IMEI Baru

Kominfo menunggu daftar terkait jumlah IMEI yang akan direalisasikan di pasar.

Pemerintah memberlakukan regulasi IMEI untuk perangkat ponsel, komputer genggam dan  komputer tablet.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah memberlakukan regulasi IMEI untuk perangkat ponsel, komputer genggam dan komputer tablet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah dapat diisi kembali. Sebelumnya, sistem itu dilaporkan penuh.

"Sistem CEIR sudah bisa memasukkan IMEI baru," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, melalui pesan singkat kepada Antara, Sabtu (10/10).

Ismail mengatakan, mereka sedang menunggu daftar dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang saat ini sedang meneliti jumlah IMEI yang benar-benar akan direalisasikan di pasar. "Kami menunggu daftarnya dari Kemenperin yang sekarang sudah meneliti jumlah IMEI yang benar-benar akan direalisasikan di pasar," ujar Ismail.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintah Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, lewat sambungan telepon kepada Antara, Sabtu, mengatakan bahwa sejak tanggal 23 September 2020 mendapat laporan bahwa sistem CEIR telah penuh 95 persen. Kondisi itu menyebabkan IMEI dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) tidak dapat diunggah ke sistem CEIR.

Akibatnya, ponsel yang baru diproduksi atau diimpor setelah tanggal 23 September hingga saat ini tidak dapat diaktifkan. Namun, ponsel sebelum tanggal tersebut masih dapat digunakan karena telah dimasukkan pada sistem CEIR.

Syaiful mengatakan APSI telah mengajukan surat kepada Kemenperin untuk segera memberikan solusi atas kondisi tersebut. "Dari Kemenperin juga sudah koordinasi dengan Kominfo supaya segera dibuka. Kita tidak ingin ini gaduh, tapi ya sampai sekarang masih proses, karena Kominfo mau memastikan kalau IMEI yang diupload itu IMEI yang benar-benar sudah direalisasikan produksinya atau mungkin importasinya," ujar Syaiful.

"Sedangkan kami juga sudah kasih semacam pernyataan bahwa ini adalah IMEI-IMEI yang sudah diproduksi dan sudah diimpor, jadi memang sudah terealisasi, bukan IMEI kuota. Ini adalah IMEI yang memang sudah diproduksi atau sudah diimpor," dia melanjutkan.

Syaiful meminta pemerintah dapat menyelesaikan persoalan sistem CEIR agar konsumen dapat dengan tenang menggunakan ponsel mereka, sekaligus meminimalisasi kekhawatiran dari industri, sebab jika kondisi ini berlangsung lama akan berdampak pada berkurangnya jumlah produksi.

CEO Mito Mobile, Hansen, dalam keterangan tertulis, mengatakan jika persoalan IMEI terus berlanjut, dan tak kunjung ada solusi cepat, dikhawatirkan akan terjadi resesi di industri ponsel. Hansen berharap pihak terkait yang berkenaan dengan pengelolaan CEIR untuk bisa segera memberikan solusi. Baginya, soal TPP input IMEI ke CEIR menjadi pertaruhan hidup dan mati industri ponsel, tak terkecuali dengan Mito.

"Saya kita kejadian tersebut tidak hanya dialami oleh MITO, saya dengar kawan-kawan brand nasional lainnya mengalami problem yang sama. Jangan biarkan kami masuk ke jurang resesi lebih cepat. Jadi kami sangat berharap sekali pihak terkait untuk secepatnya mengatasi persoalan ini," ujar Hansen.

Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seleuruh operator telekomunikasi seluler. Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement