Sabtu 10 Oct 2020 07:37 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bogor

Penahanan tersangka gratifikasi di Kabupaten Bogor itu diperpanjang 30 hari ke depan.

Rep: Dian Fath/ Red: Friska Yolandha
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Rachmat Yasin diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Bogor  periode 2008-2014.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Rachmat Yasin diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Bogor periode 2008-2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Kabupaten Bogor itu diperpanjang penahanannya hingga 30 hari ke depan. 

"Hari ini Jumat (9/10), penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 hari kedepan terhitung mulai 12 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, " kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkaranya. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎

Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014. Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. 

Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement