Jumat 09 Oct 2020 21:50 WIB

KPK Dalami Motif Gratifikasi kepada Koordinator MAKI  

KPK mengapreasiasi dan menghargai langkah Boyamin melaporkan uang yang diterimanya. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menurut Boyamin uang sebanyak 100 ribu Dollar Singapura tersebut diberikan dari seorang kenalannya pasca MAKI melaporkan perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra ke KPK.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menurut Boyamin uang sebanyak 100 ribu Dollar Singapura tersebut diberikan dari seorang kenalannya pasca MAKI melaporkan perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra ke KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami gratifikasi senilai 100  ribu dollar Singapura yang diterima Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Tak hanya pihak pemberi, KPK juga mendalami motif uang itu diserahkan ke Boyamin. 

"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi dan kaitannya apa," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).

Karyoto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang menerima laporan agar dapat melakukan pendalaman. "Karena pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja. Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," tutur Karyoto. 

Karyoto pun mengapreasiasi dan menghargai langkah Boyamin melaporkan uang yang diterimanya. Terlebih, Boyamin bukan seorang penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK. 

"Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," katanya.

Saat menyerahkan dugaan gratifikasi ke KPK pada Rabu (7/10) lalu, Boyamin menduga pemberian uang atau gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura terhadap dirinya ditujukan untuk mengurangi publikasi terkait Djoko Tjandra. Dia mengatakan, hal tersebut terungkap dalam beberapa komunikasi dengan pemberi gratifikasi yang identitasnya dia rahasiakan.

Dia mengakui, pemberi gratifikasi itu tidak secara spesifik mengungkapkan permintaan pengurangan berita yang dimaksud. Namun, dia mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan aktivitasnya berkenaan dengan perkara dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa yang melibatkan tersangka Djoko Tjandra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement