Kamis 08 Oct 2020 23:34 WIB

91 Persen Warga Bogor Jadi Peserta JKN-KIS BPJS

Jumlah peserta JKN-KIS di Bogor dinilai belum capai Universal Health Coverage

Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor (ilustrasi). Jumlah kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan cabang Kota Bogor, mencapai 91,81 persen dari jumlah penduduk Kota Bogor yakni sekitar 1,1 juta jiwa, yang dinilai belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor (ilustrasi). Jumlah kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan cabang Kota Bogor, mencapai 91,81 persen dari jumlah penduduk Kota Bogor yakni sekitar 1,1 juta jiwa, yang dinilai belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jumlah kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan cabang Kota Bogor, mencapai 91,81 persen dari jumlah penduduk Kota Bogor yakni sekitar 1,1 juta jiwa, yang dinilai belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Bogor, Fahrurozi, mengatakan hal itu usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, di ruang kerja Sekda di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Pada pertemuan tersebut, Fahrurozi mempresentasikan implementasi program JKN di Kota Bogor khususnya "global budget" yang dijalankan BPJS Kesehatan kepada Syarifah Sofiah sebagai Ketua Forum Kemitraan BPJS Kesehatan Bogor.

Menurut Fahrurozi, jumlah 91,81 persen ini belum mencapai Universal Health Coverage (UHC) yakni di atas 95 persen. "Untuk mencapai standar minimal UHC harus menambah anggota 160.000 jiwa lagi," katanya.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, hendaknya dapat menyediakan sekitar 200.000 kuota bagi warga tidak mampu dan yang belum terdaftar pada JKN hingga akhir Desember 2020," ujarnya.

Mengenai "global budget" atau salah satu sistem klaim pembayaran rumah sakit, menurut Fahrurozi, rumah sakit harus bisa mengelola budget agar tidak terjadi defisit.

"Sistem global budget ini di ujicoba pada 2020 dan 2021, sehingga belum dikenakan konsekuensi, tapi pada 2022 ada konsekuensi murni," katanya.

Fahrurozi memastikan, penerapan "global budget" ini bisa membuat rumah sakit dapat mengendalikan biaya sesuai dengan budget program JKN tanpa mengurangi mutu pelayanan di rumah sakit.

"Dengan penerapan global budget ini, maka ke depan tidak ada lagi tunggakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit," katanya.

Fahrurozi berharap, Pemerintah Kota Bogor terus mendukung program JKN menjadi lebih baik lagi. "BPJS Kesehatan pada 2021, akan menerapkan beberapa penerapan regulasi baru dalam hal penganggaran iuran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement