Kamis 08 Oct 2020 21:17 WIB

Polisi Palembang Tangkap Hampir 500 Orang Terkait Demo

Penangkapan oleh polisi dilakukan dengan tuduhan provokatif saat demo

Red: Nur Aini
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menangkap 499 orang di wilayah Kota Palembang yang diduga berencana melakukan tindakan provokatif terkait aksi massa menolak Omnibus Law selama dua hari terakhir.

Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (8/10), mengatakan 499 orang tersebut rata-rata dari kalangan pelajar yang membentuk kelompok dan ditangkap dari beberapa lokasi.

Baca Juga

"Mereka sementara ini belum dibebaskan karena harus menjalani pendataan, pembinaan dan penyidikan terkait indikasi ditemukan pelanggaran hukum," ujarnya di Polrestabes Palembang.

Menurut dia, polisi telah menangkap 174 orang saat aksi massa pada Rabu (7/10) yang terdiri dari 13 pelajar SMP, 112 pelajar SMK, enam orang mahasiswa, dan 43 masyarakat umum. Kemudian menangkap 325 orang pada Kamis (8/10) dengan 90 persenya terdiri dari kalangan pelajar, mereka disangkakan berencana membuat kerusuhan terhadap aksi massa di Palembang.

Polisi menemukan senjata tajam dan bom molotov dari para pelajar yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.

“Ada tujuh yang kami periksa intensif karena terindikasi anarkis, sedangkan yang lainnya masih kami data dan beri pembinaan,” ujarnya.

Orang-orang yang diamankan itu juga dites kesehatan terkait Covid-19 dan penggunaan narkoba, hasilnya satu orang didapat positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Sumsel agar sekolah-sekolah menertibkan anak didiknya.

"Sekarang masih berlangsung belajar daring, harusnya siswa-siswa di rumah, tidak ada yang turun ke jalan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan orang tua agar memperhatikan kegiatan anaknya supaya tidak ikut serta dalam aksi massa penolakan Omnibus Law.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement