Kamis 08 Oct 2020 18:04 WIB

Gedung Kementerian ESDM Dirusak Massa

Massa aksi yang dipukul mundur, masuk ke kantor Kementerian ESDM melompati pagar.

Kementerian ESDM mengalami kerusakan berat imbas aksi penolakan UU Cipta kerja yang berujung ricuh, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Kementerian ESDM mengalami kerusakan berat imbas aksi penolakan UU Cipta kerja yang berujung ricuh, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, dirusak oleh massa demonstran yang melempari gedung tersebut dengan bebatuan, Kamis (8/10). Massa demonstran dari kawasan Harmoni dan Bundaran Patung Kuda yang bergerak mundur menuju Jalan MH Thamrin, masuk ke kantor Kementerian ESDM melompati pagar.

Massa yang tak terkendali kemudian melempari kaca pintu utama Gedung Kementerian ESDM dengan batu. Tak hanya itu, sebuah mobil yang terparkir pun ringsek akibat menjadi sasaran massa. Kemudian di depan pintu, tampak api menyala dekat jendela.

Baca Juga

Massa yang melakukan demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja dipukul mundur ke Jalan Medan Merdeka Selatan, memang dipukul mundur polisi pada Kamis petang. Hal itu dilakukan petugas, usai massa yang bergerak maju menuju Istana Merdeka, ditahan oleh kepolisian di depan Museum Gajah kemudian dipukul mundur ke Bundaran Patung Arjuna Widjaja.

Gas air mata juga ditembakkan oleh petugas kepolisian. Satu pos polisi dekat Patung Kuda juga dilaporkan dibakar oleh massa.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa ataupun terluka dalam peristiwa pengrusakan gedung kementerian.

"Tidak ada korban jiwa ataupun terluka, kami turut prihatin atas kerusakan gedung tersebut," kata Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa kendaraan operasional Kementerian ESDM berupa mobil dan juga kendaraan pribadi milik pegawai Kementerian mengalami kerusakan. Ia menyebutkan selain mobil, kaca-kaca gedung utama mengalami kerusakan parah. Namun, ia belum bisa merinci berapa jumlah kerugian yang ditanggung.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement