Kamis 08 Oct 2020 13:02 WIB

Mengadang Pengunjuk Rasa, Mencegah Klaster Demo UU Ciptaker

Sejumlah pengunjuk rasa yang diamankan petugas reaktif hasil tes cepatnya.

Foto udara ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB Menggugat berunjuk rasa di depan kantor DPRD NTB di Mataram, NTB, Kamis (8/10/2020). Dalam orasinya ribuan pengunjukrasa tersebut menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR karena dianggap dapat merugikan para buruh dan dunia pendidikan.
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Foto udara ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB Menggugat berunjuk rasa di depan kantor DPRD NTB di Mataram, NTB, Kamis (8/10/2020). Dalam orasinya ribuan pengunjukrasa tersebut menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR karena dianggap dapat merugikan para buruh dan dunia pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Muhammad Fauzi Ridwan, Sapto Andika Candra, Febrianto Adi Saputro, Antara

Polisi mengadang satu unit truk yang sedang mengangkut puluhan demonstran berusia remaja di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/10) siang. "Saya diajak teman mau ke Senayan," kata salah satu remaja berinisial RD (16) di Jakarta.

Baca Juga

Petugas berseragam TNI dan Polri tampak berjaga-jaga di sekitar Simpang Jalan Raya Bekasi-Cakung untuk mengawasi situasi wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu unit truk yang mengangkut sekitar 50 penumpang remaja berpakaian bebas disetop aparat sebab menumpang kendaraan secara tidak aman.

Beberapa remaja tampak duduk di atas kepala truk sambil mengibarkan bendera serta spanduk penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Karya atau Omnibus Law. Usai diberhentikan, aparat memaksa mereka turun dari bak truk lalu dikumpulkan di trotoar jalan untuk pendataan. Selain di Jalan Raya Bekasi, aparat juga melarang sejumlah demonstran dari kalangan buruh untuk masuk ke dalam Kawasan Industri Pulogadung.

Sementara itu, sebanyak 10 remaja pengunjuk rasa menjalani rapid test dan mendapatkan hasil reaktif usai diamankan oleh petugas kepolisian di depan Istana Merdeka, Kamis pagi. "Ini di depan Istana baru kami rapid, ada 10 orang reaktif ini kami isolasi di Pademangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Senayan, Kamis (8/10).

Yusri mengatakan, pada hari sebelumnya, Rabu (7/10) pihaknya telah mengamankan 251 orang dengan 12 orang terindikasi Covid-19. "Ini akan jadi klaster-klaster baru maka ada 3M, harus pakai masker, jaga jarak, jangan kumpul. Maka ini kami lakukan secara preventif kami upayakan patroli," ujar Yusri.

Hingga Kamis pukul 11.30 WIB, secara akumulatif sudah ada sebanyak 100 orang yang didominasi remaja dan diamankan oleh Polda Metro Jaya. Tidak diketahui secara jelas identitas para remaja itu, mereka datang hanya berdasarkan ajakan dari aplikasi pesan singkat.

"Rata-rata mereka diajak di chat, ada chat mereka diundang ke sini nah ini kami dalami semua karena yang bikin rusuh," ujar Yusri.

Masih ada lagi 40 remaja yang diduga hendak melakukan demonstrasi menolak UU Ciptaker juga diamankan oleh pihak kepolisian. Puluhan remaja itu diduga kuat bakal membuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa para buruh di Gedung DPR RI.

"Sejak subuh kami sudah tangkap kurang lebib 40 anak-anak remaja. Termasuk yang ditangkap hari ini kurang lebih 30-an diamankan di kolong layang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo para remaja ini berasal dari Serang, Tangerang, Bogor hingga Bandung. Mereka diamankan di beberapa lokasi di Ibukota. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ajakan demo di alat ponsel mereka. Setelah diamankan mereka akan menjalani rapid test.

"Dikhawatirkan ini kelompok-kelompok anarko yang memang di beberapa kota selalu buat kerusuhan. Karena tujuan mereka satu, merusak," tegas Sambodo.

Selain ditemukan ajakan demo, petugas juga menemukan atribut-atribut warna hitam. Bahkan saat dilakukan interogasi, tidak ada kejelasan tujuan mereka untuk melakukan unjuk rasa bersama para buruh.

"Mereka kami amankan karena kumpul-kumpul dengan atribut hitam-hitam dan tidak jelas tujuannya daripada mengacau provokasi atau lempar petugas maka kami amankan dulu," papar Sambodo.

Di Bandung, jajaran Polrestabes melakukan rapid tes kepada 209 orang pendemo di lapangan Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/10) pagi. Mereka adalah massa penolak UU Ciptaker di Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (7/10) kemarin. Hasilnya, 13 orang pendemo dinyatakan reaktif Covid-19.

Diketahui, 209 orang pendemo diamankan aparat sebab diduga melakukan pelanggaran dan tindakan anarkis saat demo berlangsung kemarin. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiap orang pendemo tersebut.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan sebanyak 209 orang pendemo yang diduga melakukan tindakan anarkis saat demo kemarin telah diamankan. Ia melanjutkan, pihaknya melakukan rapid tes kepada 209 orang pendemo tersebut dan 13 diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19.

"209 orang ini kita lakukan rapid test, kita tahu Kota Bandung di level oranye mendekati merah. Kita konsen pencegahan Covid-19, dari 209 orang yang dirapid kita temukan 13 reaktif," ujarnya.

Menurutnya, ke 13 orang tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Jalan Muhammad Toha untuk menjalani uji usap atau swab tes. Sejak awal, ia menekankan kepada masyarakat yang mengirimkan surat pemberitahuan akan melaksanakan unjuk rasa untuk dihindari sebab dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19.

"Sejak awal kita sampaikan kita tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian unjuk rasa karena kita khawatirkan itu adalah penularan Covid-19," katanya.

Ujung membayangkan jika ke 13 orang tersebut usai diuji usap dinyatakan positif Covid-19 maka saat demo kemarin dapat menularkan kepada orang. Sebab menurutnya, mereka berinteraksi dan bertemu dengan orang banyak.

Di samping tes, ia mengatakan, pihaknya sedang memilah dugaan pelanggaran tindak pidana atau yang lainnya yang dilakukan oleh para pendemo. Katanya, mereka yang dinyatakan melanggar tindak pidana akan diberikan pembinaan.

"Macam-macam ada yang bawa cat, piloks, vandalisme kemudian merusak pot fasilitas umum dan rekan-rekan melihat sendiri gerbang gedung DPRD rusak, bakar ban pembatas paving blok di separator jalan rusak, nanti kita pilah," katanya.

Ujung pun menyebutkan jika para pendemo yang diamankan berasal dari berbagai kalangan dari mahasiswa, pelajar SMA-SMK dan pengangguran. Bahkan, katanya terdapat pendemo yang bukan berasal dari daerah Kota Bandung.

"Campuran (kelompok), sebagian anak mahasiswa, sebagian pelajar SMA-SMK ada yang tidak kerja dan ada yang dari luar daerah. Ada dari Lampung, Ciamis bukan semuanya warga Bandung," katanya.

Ia menambahkan pihaknya tetap melaksanakan pengamanan bagi yang hendak melalukan demonstrasi. Menurutnya, sebanyak 1.000 personil diterjunkan melakukan pengawalan di seluruh wilayah di Kota Bandung. "Kapolda (Jabar) juga langsung turun," katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan DPR siap membuka diri menerima  perwakilan massa yang hendak menyampaikan aspirasi. "Jadi per hari ini sebenarnya di DPR ini kalau pengunjuk rasa ingin menyampaikan aspirasi kita akan terima," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

DPR saat ini tengah memasuki massa reses hingga 8 November 2020 mendatang. Namun jika massa aksi ingin menyampaikan aspirasi langsung ke anggota dewan, DPR berjanji akan menyampaikan ke anggota dewan.

"Kalau ada opsi lain misalnya ingin menyampaikan langsung kepada dewan tentu kami akan sampaikan karena ini kan hari reses sehingga keberadaan dewan saat ini ada di dapil di konstituen gitu ya," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan serikat pekerja dan buruh masih akan melanjutkan mogok nasional hari ini, Kamis (8/10). Said mengimbau agar unjuk rasa dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

"Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Said mengatakan, aksi ini dilakukan untuk mendesak agar pemerintah mencabut UU Ciptaker yang beberapa waktu lalu sudah disahkan. KSPI mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru dan seperti kejar tayang

Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial. Said menambahkan, mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing.

"Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat," ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Ciptaker tetap menjalankan protokol kesehatan. Imbauan ini muncul setelah gelombang demonstrasi terus mengalir dan menciptakan kerumunan massa. Kondisi ini dikhawatirkan justru memunculkan klaster penularan Covid-19 baru.

"Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku mengingatkan, kerumunan yang terjadi pada aksi massa hari ini memiliki potensi sebagai media penularan Covid-19. Kendati begitu, Satgas Penangan Covid-19 juga tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran keramaian massa. Satgas, ujar Wiku, hanya bisa memberikan imbauan agar masyarakat peserta aksi massa untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," kata Wiku. Ia juga meminta seluruh peserta aksi massa agar mematuhi arahan pihak kepolisian yang mengawal jalannya penyampaian aspirasi.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement