REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penugasan kepada PT Bio Farma untuk melakukan pengadaan vaksin covid 19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19 yang telah diterbitkan Jokowi.
“Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan,”demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam Perpres No 99/2020, Rabu (7/10).
Jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin covid 19 dalam penugasan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PT Bio Farma juga dapat melibatkan anak perusahaannya yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dalam proses pengadaan vaksin.
Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, PT Bio Farma dapat bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri. PT Bio Farma juga dapat menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan vaksin covid 19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
“Kerjasama PT Bio Farma (Persero) dengan pihak lain yang telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan tetap berlaku dan dilanjutkan,”bunyi Pasal 5 ayat (5).
Jokowi juga menyetujui pengadaan vaksin covid 19 melalui kerjasama dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan vaksin covid 19. Namun, kerjasama dengan lembaga/badan internasional tersebut hanya terbatas untuk penyediaan vaksin covid 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.
Lembaga/badan internasional yang dimaksud adalah The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), dan lembaga/badan internasional lainnya.
Kerjasama dengan lembaga/badan internasional tersebut dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Pendanaan pengadaan vaksin covid 19 dan pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan menggunakan dana dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.