REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membantah ada resentralisasi perizinan di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ia mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan batasan waktu kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan kewenangannya dalam menerbitkan perizinan.
"Tidak ada resentralisasi. Bahwa ketentuan konstitusi kita mengatakan presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan itu jelas," ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Ia menuturkan, presiden memiliki diskresi untuk menarik kewenangan pemda yang menerbitkan perizinan berbelit-belit, tentu dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Menurut dia, selama ini proses perizinan di daerah dipersulit.
"Perizinan tetap ada di daerah yang sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu," kata Yasonna
Ia menyebutkan, pemerintah tidak bermaksud melakukan intervensi mendalam, melainkan hanya ingin memudahkan perizinan berusaha. Menurutnya, ketentuan terkait penarikan proses perizinan dengan diskresi presidan yang diatur UU Ciptaker sesuai konstitusi.
"Tidak ada sama sekali maksud intervensi yang mendalam tetapi untuk memudahkan. Dengan mudahnya berusaha, UMKM. Peraturan tentang UMKM sangat rinci dan sangat banyak juga dimungkinkan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk UMKM. Ini terobosan kreatif DAK untuk UMKM," tutur dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, pemerintah akan melakukan pemangkasan prosedur dan penyederhanaan jenis dalam proses perizinan di daerah. Tito menyebutkan, durasi penerbitan izin di daerah membutuhkan waktu berbulan-bulan.
"Baik usaha mikro maupun ultra mikro. Karena pingpong sana, pingpong sini. Rekomendasi banyak banget. Nah, adanya omnibus law ini. Prosedur dipotong," kata Tito.
Ia melanjutkan, salah satu turunan UU Ciptaker ini ialah peraturan pemerintah yang menginvetarisasi jenis-jenis usaha dan prosedurnya. Kemendagri akan mengundang asosiasi pemerintah daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi atau kepala daerah untuk membahas penyederhanaan jenis usaha dan prosedur tersebut.
"Standar operasional dan prosedurnya (SOP) dan kriterianya. Yang penting adalah mempermudah. Nah, nanti rancangan Peraturan Pemerintah ini otomatis kita harapkan bisa menampung aspirasi ini tapi spiritnya harus sama, mempermudah perizinan, terutama masyarakat kecil bisa berusaha tapi tanpa dipersulit," ucap Tito.