Rabu 07 Oct 2020 19:24 WIB

Desa Berperan dalam Episentrum Pembangunan Sosial Ekonomi

Program pembangunan desa akan menitikberatkan pengimplementasian nilai Pancasila

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
 Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid, mengatakan kini program pembangunan desa juga akan menitikberatkan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid, mengatakan kini program pembangunan desa juga akan menitikberatkan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desa sebagai komponen pemerintahan terbawah, berperan penting dalam episentrum utama pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Tidak kalah penting, Desa memiliki peran mengimplementasikan nilai-nilai ideologi Pancasila di masyarakat bawah.

Karena itulah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI menghadirkan program Desa Pancasila. Salah satu pionernya telah diluncurkan Desa Pancasila di Provinsi Gorontalo, Kemendes PDTT dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPIP.

Baca Juga

Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid, mengatakan selama ini memang pembangunan desa selalu difokuskan pada pembangunan ekonomi dan fisik, termasuk infrastruktur. Kini program pembangunan desa juga akan menitikberatkan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

"Dengan adanya MoU ini, kita punya kekuatan untuk spirit desa juga sebagai pondasi dan episentrum, halaman depan untuk memperkokoh ideologi Pancasila," kata Taufik dalam acara Webinar Sosialisasi Pancasila, Pengarusutamaan Nilai-nilai Pancasila dalam Pembangunan Desa, Selasa (6/10).

Taufik mengatakan Desa Pancasila seperti program yang diluncurkan baru-baru ini bersama BPIP di Gorontalo, menjadi contoh bagaimana pengimplementasian nilai-nilai Pancasila di Desa. Seperti niliai-nilai toleransi dan kerukunan umat beragama, menjaga solidaritas kemanusiaan dan persatuan desa, menjaga azas musyawarah mufakat hingga menekankan keadilan sosial bagi semua warga desa.

Hal ini sesuai dengan amanat UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014, pasal 2 dijelaskan, penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan desa hingga pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan NKRI serta Bhineka Tunggal Ika. Pada pasal 26, UU Desa, juga ditekankan Kepala Desa dan seluruh perangkat desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 45.

"Ini penting karena ini adalah mandat Undang Undang Desa, dasar penyelengaraan pelayanan program pembangunan desa," katanya.

Kedepan, Taufik menekankan, dengan mandat ini akan ada perubahan paradigma dalam semua program pembangunan desa. Dimana semua program bukan saja akan menekankan layanan teknokratis tapi juga kolaboratif. Program teknokratis adalah pembangunan desa merupakan mandat kepada pengurus desa, sedangkan kolaboratif partisipasi warga desa bersama membangun desa.

Ujung dari pendekatan Pembangunan Desa yang teknokratis maupun Membangun Desa yang partisipatif, adalah memperkuat desa menuju desa yang maju mandiri dan demokratis, berlandaskan ciri dan karakter Pancasila. Karena itu otoritas desa dalam menjalankan programnya menjadi hal yang penting, demi menjaga daya hidup dan keberlangsungan masyarakat desa tersebut.

Taufik juga memaparkan setidaknya ada empat hakikat dan tujuan pembangunan desa sesuai Undang Undang yang bisa menjadi rujukan. Pertama meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, kedua meningkatkan pelayanan publik di desa, ketiga penanggulangan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan, serta keempat menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

"Empat tujuan pokok dari UU desa ini hakikatnya menjadikan desa sebagai sumber keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyambut baik kerjasama Kemendes PDTT dengan BPIP dalam rangka memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan desa. Sesuai amanat Presiden dalam Perpres nomor 7 tahun 2018, diantara tugas BPIP yang diamanahkan presiden adalah membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Termasuk, kata dia, melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi dengan lembaga dan kementerian di pemerintahan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kemudian memberikan rekomendasi dari hasil kajian dan kegiatan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian, organisasi sosial dan politik dan komponen masyarakat lainnya.

Ia bersyukur salah satu capaian koordinasi dengan lembaga dan kementerian tersebut. Salah satunya telah berjalan dan mencapai kesepakatan, seperti di Kemendes PDTT dengan MoU penerapan Desa Pancasila di Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu. Diantaranya diwujudkan dalam program inovatif seperti Forum Pemuka Agama Cinta Desa, yang memanfaatkan potensi desa untuk menyelesaikan persoalan antar umat beragama di tingkat desa.

"Utamanya dalam mempromosikan toleransi antar umat beragama sesama semua masyarakat desa," kata dia.

Sesuai dengan spirit UU Desa, pembangunan desa sangat berpengaruh pada proses pembangunan nasional. Karena itu pengakuan asal usul, kemandirian dan keberagaman desa perlu dijalankan, agar warga desa semakin bisa lebih berleluasa mengejar kesenjangan dan ketertinggalan antara desa dengan kota dalam pembangunan manusia. Desa dengan nilai Pancasila juga diharapkan menjadi struktur kekuatan politik yang berkualitas serta demokratis dengan partisipasi warga desa.

"Desa dan warga desa menjadi mitra penting bagi negara dalam menegakkan keadilan sosial bagi selurun rakyat Indonesia," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang juga Kerua Umum DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat-LPM RI menekankan gagasan inovasi Desa Pancasila jangan hanya menjadi sebatas proyek semata. Namun, menurut dia, bagaimana impelementasi nilai-nilai Pancasila benar-benar bisa dijalankan dengan mudah, secara aplikatif bagi masyarakat di desa.

"Saya menyambut baik gagasan tentang Desa Pancasila tersebut dan menjadikan Pancasila sebagai episentrum pembangunan desa. Namun dalam perjalannya harus benar-benar dirasakan dan aplikatif," tegas Doli.

Karena itu bagi dia, Pancasila dalam konteks masyarakat desa dan pembangunan desa bukan saja bicara soal teori. Namun benar-benar sudah diimplementasikan, melaksanakan semua program desa yang benar sesuai nilai Pancasila. Senab setelah reformasi, pembangunan sosial masyarakat dalam pengimplementasian nilai-nilai berbangsa dan bernegara sangatlah lemah. Padahal selama Orde Baru kehidupan Pancasila di desa betul-betul diimplementasikan.

"Oleh karena itu, kemudian lahir BPIP ini yang diharapkan bisa melakukan program-program pembinaan Pancasila dalam seluruh aspek masyarakat berbangsa dan bernegara," terangnya.

Bagaimana menggagas implementasi ideologi Pancasila, memulai dari hal yang kecil dalam kehidupan sosial, bukan langsung hal yang besar. Walaupun BPIP memiliki tanggungjawab, membina ideologi Pancasila ke struktur pemerintahan terbesar. Tetapi fokus pada apa yang paling kecil seperti masyarakat di desa, lebih mudah dan bisa dilanjutkan di tingkat yang paling bawah RW dan RT atau tingkat diatasnya Kecamatan, Kabipaten/kota hingga Provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement