Rabu 07 Oct 2020 16:21 WIB

 KPK: Kepala Daerah Korupsi, Lima Kepala Dinas Terlibat

Total kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 berjumlah 114 orang. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan fakta empiris, setiap kepala daerah tertangkap KPK, setidaknya ada lima kepala dinas berstatus aparatur sipil negara (ASN) ikut terlibat praktik korupsi. Mereka biasanya menjabat sebagai kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), dinas kesehatan, dinas pendidikan, badan pengelola keuangan dan aset daerah, serta badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda).

"Lima ini yang selalu ikut di dalam praktik-praktik atau terlibat kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah," ujar Filri dalam kampanye virtual gerakan netralitas ASN, Rabu (7/10).

Menurut dia, menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di 270 daerah, keterlibatan ASN dalam tindak masih akan terjadi. Berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, ada tiga penyalahgunaan kewenangan ASN yang berujung korupsi.

Pertama, tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dua, tindakan yang menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Ketiga, tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan kepentingan umum, menyimpang dari tujuan yang diberikan undang-undang atau peraturan lainnya, dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

"Saya minta ASN supaya tidak menyalahgunakan kewenangan, sibuk dengan pilkada maka kepentingan umum terlalaikan," tutur Firli.

Dia menyebutkan, total kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 berjumlah 114 orang. Peningkatan jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK terjadi pada tahun-tahun politik, antara lain 2014 (14 orang), 2017 (10 orang), dan 2018 (29 orang.

Selama 15 tahun terakhir, 2018 menjadi tahun dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang terjerat korupsi. Sekitar 64 persen kepala daerah yang ditangkap KPK adalah bupati (73 orang), wali kota (lima orang), dan gubernur (16 orang).

Tingginya angka bupati yang ditangkap karena secara jumlah bupati memang terbanyak di antara gubernur dan wali kota, sesuai dengan administrasi wilayah di Indonesia yakni 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement