Selasa 06 Oct 2020 06:24 WIB

Belum Genap Setahun, 101 Buronan Ditangkap Kejagung

Baru-baru tim Tabur menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi di Sulbar.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Penangkapan koruptor (ilustrasi)
Penangkapan koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan intensitas operasi tangkap buron. Belum satu tahun masa periode 2019-2024, per September 2020, instansi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin ini telah menangkap 101 buron. 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung baru-baru ini menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 yakni Ruspahri. "Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangannya.

Baca Juga

Berdasarkan informasi, Ruspahri terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp 270 juta. Dana tersebut sedianya digunakan untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis di Sulawesi Barat.

Meski demikian, catatan kerja Kejaksaan Agung tak bisa lepas dari isu pergantian Jaksa Agung, sebagaimana diungkap oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Ia menyebut berbagai curriculum vitae (CV) calon pengganti Jaksa Agung tengah beredar di Sekretariat Negara (Setneg).

Guru besar hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf pun menyoroti kinerja Burhanuddin selama ini. Ia menyebut, ada banyak kasus besar yang berhasil diungkap jajaran Burhanuddin. Meskipun, kontroversi juga tak bisa dilepas sari sosoknya. 

Penangkapan buronan oleh tim Kejagung menjadi salah satu yang disoroti Asep. Jika dibandingkan dengan penangkapan buronan pada periode sebelumnya, pada satu tahun masa jabatannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih banyak  menangkap buronan.

Selain banyak menangkap banyak buronan, menurut Asep, Jaksa Agung juga menangani kasus besar seperti skandal kasus Jiwasraya, perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki serta dorongan untuk mengusut kebakaran gedung Kejagung secara terbuka dan profesional.

“Ketika kebakaranya gedung Kejaksaan, dia (ST Burhanuddin) juga memerintahkan untuk mengusut secara terbuka, secara profesional begitu, tidak ada hal-hal yang meragukan adanya penyembunyian dari kasus kebakaran di Kajagung,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (5/10).

Lanjut Asep, Jaksa Agung juga menunjukkan dukungan ya mendorong proses penyidikan terhadap peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI oleh Kabareskrim Polri secara transparan. 

“Jaksa Agung, mengenai kebakaran untuk diungkap siapapun yang terlibat atau siapapun yang lalai terhadap ini harus ditindak begitu. Hemat saya bagian dari komitmennya beliau,” tambahnya.

Asep pun menilai ST Burhanuddin masih tergolong bisa memimpin Kejagung. “Pak Burhanudidin ini kalau saya pribadi begitu ya, terlepas dari kontroversialnya hal-hal yang lain, saya melihat masih bisa dipertahankan sebagai Jaksa Agung begitu,” ujarnya saat dikonfirmasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement