Selasa 06 Oct 2020 03:54 WIB

ASN di Malang Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada

ASN terikat dengan kode etik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
ASN di Malang Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada. Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
ASN di Malang Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada. Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama musim Pilkada 2020. ASN mempunyai sejumlah kode etik yang harus dipatuhi terkait momen tersebut.

Sjaichul mengatakan, ASN pada dasarnya memang memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul. Mereka juga mempunyai hak untuk bebas memilih dan keyakinan politik. "Namun, ASN juga terikat dengan kode etik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," jelasnya dalam rilis yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Peraturan pemerintah menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye. Kemudian menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 

Selain itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya. "Anggota keluarga dan masyarakat," ucap pria asal Madura tersebut.

Sjaichul mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing. Hal ini penting demi melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dia juga berpesan kepada jajaran ASN Kabupaten Malang agar tetap berhati-hati dalam ucapan maupun tindakan. ASN Kabupaten Malang dilarang memberikan dukungan secara sengaja maupun tidak. Sebab, tindakan ini jelas telah melanggar netralitas ASN. 

ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang maupun berat. "Mari buktikan dukungan kita dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN," ungkapnya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Korpri, Wahyu Hidayat, mewujudkan netralitas ASN itu sesuatu yang mutlak. Oleh sebab itu, ASN juga harus menjaga dengan serius netralitasnya. Para ASN harus melakukan tugasnya secara profesional dalam hal pelayanan publik.

Wahyu juga mengimbau agar setiap ASN Kabupaten Malang mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab. ASN harus memahami etika dan perilaku imparsialitas seperti tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan. "Serta bebas dari pragmatisme politik," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement