Senin 05 Oct 2020 23:03 WIB

Gubernur Jateng Imbau Buruh tak Lakukan Aksi Mogok Massal

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengimbau para buruh tidak melakukan aksi mogok massal

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Foto: Republika/bowo pribadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengimbau kepada para buruh di Provinsi Jateng, untuk tidak melakukan aksi mogok massal karena menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ganjar mengatakan menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun sebaiknya dipertimbangkan untuk tidak melakukan aksi mengingat kondisi pandemi Covid-19.

"Saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya yang berwenang dan tidak menggelar demonstrasi yang menimbulkan kerumunan," katanya di Semarang, Senin (5/10).

Baca Juga

Menurut Ganjar, kerumunan buruh saat melakukan aksi tersebut berpotensi memperluas penyebaran Covid-19. Orang nomor satu di Pemprov Jateng itu menjelaskan jika menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang, namun saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, penyampaian aspirasi harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Kita ingin semua menjaga kesehatan, menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," ujarnya.

Saat rapat rutin evaluasi penanganan Covid-19, lanjut Ganjar, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan massa. Terkait dengan itu, pihaknya meminta buruh di Jateng mematuhi hal tersebut dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.

"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berwenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya, ini cara yang lebih baik," katanya.

Seperti diwartakan, anggota serikat pekerja nasional siap menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak beberapa poin dari RUU Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement