Selasa 06 Oct 2020 00:13 WIB

F-PKS Nilai UU Cipta Kerja Hanya Untungkan Pengusaha

Menurut PKS, substansi UU Cipta Kerja merugikan buruh di Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu alasannya adalah regulasi tersebut dinilai lebih menguntungkan pengusaha, ketimbang kelompok pekerja.

"RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," ujar anggota Fraksi PKS Amin AK dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Baca Juga

Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon. Selain itu, RUU Cipta Kerja dinilai memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan.

"Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta," ujar Amin.

Fraksi PKS tidak menginginkan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan undang-undang dan merugikan masyarakat. Meski tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi.

Ada substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks, karena terdiri dari banyak undang-undang yang akan diubah. Serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil.

"Dengan memperhatikan itu semua, maka, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," ujar Amin.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam forum tersebut. "Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis, Senin (5/10).

"Setuju," dijawab serentak oleh anggota DPR yang hadir, diikuti ketukan palu oleh Azis tanda regulasi sapu jagat itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement