REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Empat daerah di Sumatra Barat masuk zona merah Covid-19 berdasarkan hitungan 15 indikator pada minggu ke-30 pandemi Covid-19. "Empat daerah itu masing-masing Kota Padang, Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, dan Agam," kata Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Senin (5/10).
Ia mengatakan untuk zona merah atau berisiko tinggi untuk penyebaran Covid-19 itu ada beberapa hal yang dilarang seperti melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian sesuai Surat Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Implementasi Sektor Berdasarkan Status Zonasi Daerah tertanggal 1 September 2020. Kegiatan yang dilarang itu adalah melaksanakan pesta pernikahan atau "baralek" yang dikhawatirkan bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Daerah diharapkan bisa mempedomani surat dari gubernur tersebut," katanya.
Status zona untuk masing-masing daerah itu berlaku seminggu ke depan hingga 10 Oktober 2020. Setelah itu akan diperbaharui kembali sesuai indikator penilaian.
Selain zona merah, 12 daerah di Sumbar juga ditetapkan sebagai zona oranye atau berisiko sedang untuk penyebaran Covid-19. Daerah itu masing-masing Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, Solok, Pariman, Kabupaten Pasaman, Limapuluh Kota, Kabupaten Solok,Tanah Datar, Sijunjung, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Dharmasraya.
Sementara untuk zona kuning atau risiko rendah terdapat tiga daerah masing-masing Kabupaten solok Selatan, Pasaman Barat dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. "Seminggu ke depan, tidak ada daerah zona hijau di Sumbar," kata Jasman.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu taat menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. "Tidak ada yang paling efektif untuk menghindari Covid-19 saat ini selain disiplin melaksanakan protokol kesehatan," katanya.