Senin 05 Oct 2020 04:14 WIB

Puskesmas Mimika Dinstruksikan Buka Layanan di Luar Gedung

jangan sampai terjadi kluster Covid-19 di fasilitas kesehatan.

Puskesmas Mimika Dinstruksikan Buka Layanan di Luar Gedung (ilustrasi).pusk
Foto: Humas Pemkab Ciamis
Puskesmas Mimika Dinstruksikan Buka Layanan di Luar Gedung (ilustrasi).pusk

REPUBLIKA.CO.ID,TIMIKA -- Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua instruksikan puskesmas yang masuk kategori zona merah dan kuning penyebaran Covid-19 agar membuka pelayanan di luar gedung, terutama untuk menjangkau masyarakat yang sehat agar tidak sakit.

"Supaya jangan ada penumpukan pasien di rumah-rumah sakit dan jangan sampai terjadi kluster Covid-19 di fasilitas kesehatan maka kepala puskesmas wajib membuka pelayanan di masyarakat,"kata Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Ahad (4/10).

Mereka bisa bekerja sama dengan lurah dan kepala kampung dengan memanfaatkan balai kelurahan dan balai kampung supaya akses masyarakat dengan pelayanan kesehatan lebih dekat dan terjangkau.

Dengan membuka pelayanan di luar gedung puskesmas, katanya, anak-anak yang pada waktunya mendapatkan imunisasi tidak perlu harus datang ke puskesmas begitu juga dengan ibu-ibu hamil dan menyusui yang akan mendapatkan pelayanan di Posyandu tidak perlu harus datang ke Puskesmas.

Reynold mengatakan dalam kondisi dimana RSUD dan RSMM kini semakin berat bebannya untuk menangani pasien terpapar Covid-19, namun kedua rumah sakit itu juga masih harus menangani pasien lain seperti ibu bersalin dan pasien penyakit umum lainnya.

Menurut dia, rekayasa pelayanan kesehatan tingkat dasar di Mimika, terutama pada zona merah dan zona kuning saat ini diperlukan tidak saja untuk menyediakan tempat tidur yang lebih banyak bagi pelayanan pasien Covid-19 dimana angka kasusnya terus melonjak, tapi juga untuk mengurangi beban kerja petugas kesehatan di rumah-rumah sakit.

"Kami mengakui sejak pandemi Covid-19 melanda Mimika mulai bulan Maret sampai saat ini pelayanan kesehatan dasar belum berjalan stabil. Padahal itu semua harus tetap berjalan. Pelayanan kesehatan dasar itu mencakup pelayanan ibu hamil, penanganan kasus malaria, TB, imunisasi dan lainnya," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Dinkes Mimika saat ini membuka penerimaan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi melonjaknya angka kasus Covid-19 di wilayah itu.

"Kami mengantisipasi kasus ini akan naik tajam bulan Desember sampai Januari. Kalau semua petugas Puskesmas kami rekrut ke rumah sakit darurat, lalu ada yang terpapar, maka tentu akan berpengaruh pada ketersediaan tenaga untuk merawat pasien. Untuk itulah kami membuka peluang untuk orang mendaftar, kami akan melakukan seleksi," ujarReynold.

Selain di RSUD dan RSMM, pasien Covid-19 di Kota Timika sebagian ditempatkan di Wisma Atlet Mimika Sport Complex, terutama pasien dengan gejala ringan.

Saat ini Pemkab Mimika sedang memperbaiki fasilitas Rusun Wisma Atlet di Kelurahan Timika Jaya SP2 yang nantinya akan digunakan untuk menampung pasien Covid-19 dengan gejala sedang atau yang sudah dalam kondisi stabil setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement