Senin 05 Oct 2020 00:03 WIB

Aksi Buka Pintu Belakang Mobil di Tol Viral, Ya Ditilangan

Pengumpang Mobilio ini bekat buka pintu belakang mobil untuk membuat film pendek.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Ditilang
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ilustrasi Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi membahayakan membuka pintu belakang mobil di tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) sempat viral di media sosial, Ahad (4/10) dan menjadi bahan perbincangan warganet. Diketahui, aksi tersebut dilakukan dengan sengaja dalam rangka pembuatan dokumentasi untuk sebuah acara.

Jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi pengendara mobil tersebut dan telah memberikan penilangan. Pengendara mobil Mobilio ini seorang pria berinisial FD warga Banjaran, Kabupaten Bandung.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY  Zainal Abidin mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Jasa Marga pasca aksi membahayakan tersebut viral dan dilaporkan ke petugas. Akhirnya tidak berapa lama, menurutnya pihaknya menemukan kendaraan tersebut.

"Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat CCTV. Akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan dan pengemudinya," ujarnya, Ahad (4/10).

Dia mengatakan, pemilik kendaraan tersebut merupakan seorang pria asal Kabupaten Bandung. Katanya, sekitar pukul 06.30 Wib, rombongan club mobil memasuki Tol Soroja hendak ke Graha Siliwangi melalui Tol Pasteur.

Zainal mengatakan, pengemudi hendak mengikuti kegiatan di tempat tersebut. Kata dia, di tengah perjalanan, penumpang di mobil FD membuka pintu belakang mobil dan merekam kegiatan untuk dokumentasi.

Menurutnya, aksi membahayakan tersebut berhasil direkam oleh pengendara lain dan viral di media sosial. "Pengakuan pengemudi, aksi itu (dilakukan untuk) membuat film dokumentasi atau film pendek rombongan klub mobil di dalam Tol Soroja," katanya.

Zainal menegaskan, aksi tersebut melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya terkait tidak menutup pintu kendaraan. "Kami telah memberikan sanksi tilang terhadap pengendara," katanya.

Dia mengimbau, para pengendara roda empat atau lebih untuk mematuhi peraturan yang ada. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

"Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement