REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, ada belasan terdakwa korupsi yang sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) walau baru saja menjalani hukuman hasil tuntutan di tingkat peradilan pertama. KPK khawatir hal ini merupakan modus baru mendapat pengurangan masa hukuman.
"Dari jumlah 60-an perkara yang sebelumnya ditangani KPK tersebut, dalam catatan kami ada sekitar 19-an yang terima putusan dan inkracht di tingkat PN dan setelah eksekusi kemudian para napi korupsi tersebut ajukan PK," kata Ali pada Republika, Sabtu (3/10).
Ali merinci, ke-60 perkara yang dimaksud ialah dari tahun 2019-2020 dimana saat ini 23 perkara telah vonis pada tingkat PK, termasuk kasus Anas Urbaningrum baru-baru ini. Lalu masih ada sisa 37 dalam proses PK di Mahkamah Agung (MA).
Ali menuturkan, hingga saat ini, KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. "Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Ali.
Saat ini, setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. "Fenomena ini seharusnya dapat dibaca sekalipun PK adalah hak terpidana. Namun, dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tegas Ali.
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dan mengurangi masa hukuman mereka. Setidaknya ada 24 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman berkat pemangkasan di tingkat PK.