REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Polresta Banyumas mengungkap kasus perdagangan anak di Baturraden yang dilakukan seorang mucikari. "Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang anak perempuannya menjadi korban kasus tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Sabtu (3/10).
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka. Antara lain, IDR (19) warga Baturraden, MY (21) warga Baturraden yang bertindak sebagai mucikari, dan salah satu pemangsa korban berinisial RSJ (70), warga Bandung yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Sedangkan korban dari praktik perdagangan anak ini diketahui ada dua orang. Kedua korban tersebut bernama L (14) dan MS (13). Kedua anak yang masih sekolah di SMP ini merupakan warga Kecamatan Sumbang.
Menurut AKP Berry, orang tua salah satu korban, L (14), melaporkan adanya kasus ini kepolisian setelah membawa anaknya ke rumah sakit karena mengeluh sakit pada kemaluannya. Dokter yang memeriksa anaknya menyebutkan korban mengalami sakit karena tertular penyakit kelamin dari orang yang menggauli.
"Dari informasi itu, orang tua korban kemudian mencecar anaknya dengan pertanyaan bagaimana hal itu bisa terjadi," kata AKP Berry.
Korban mengaku, kejadian tersebut berawalnya saat dia memiliki utang pada IDR (19) sebesar Rp 600 ribu. Utang itu ditetapkan tersangka karena sudah beberapa kali meminjam sepeda motornya.
"Tersangka kemudian menagih korban untuk membayar utangnya. Namun karena tidak punya uang, korban meminta tersangka untuk mencarikan pekerjaan," katanya.
Pada saat itulah, tersangka menelpon MY (21). MY menawari korban untuk melayani RSJ (70) di salah satu hotel di Baturraden.
Karena terdesak harus membayar utang, korban akhirnya bersedia menerima tawaran itu. Uang yang diperoleh dari RSJ digunakan untuk membayar utang pada IDR.
Sedangkan korban MS datang ke rumah IDR untuk minta tolong dicarikan pekerjaan. IDR membawa MS ke rumah MY yang kemudian menawari untuk melayani RSJ.
Dari praktik tersebut, korban mendapatkan uang Rp 1 juta yang sebagian diserahkan pada IDR. Sedangkan MY mendapat uang Rp 500 ribu.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut, menurut AKP Berry, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut sedang berada di Banyumas.
IDR dan MY ditangkap di rumahnya, sedangkan RSJ ditangkap saat sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah pakaian dalam yang dikenakan korban.
"Kami akan menjerat tersangka dengan sejumlah pasal mengenai praktik perdagangan anak," jelasnya.
Pasal yang disangkakan, antara lain pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No 35 tahun 2014, dan UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan pasal ini, para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.