REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 91 anak buah kapal (ABK) dan pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Sebelumnya, mereka sempat tertahan beberapa lama di Hong Kong dan Makau.
"Berkat kerja sama dengan otoritas Hong Kong dan Makau, kami berhasil merepatriasi 91 orang PMI dan ABK yang sempat terkatung-katung (stranded)," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10).
Para ABK dan PMI yang terjebak di Makau dan pelabuhan Hong Kong berhasil dipulangkan tanpa menjalani kewajiban karantina. Meskipun mendapat pembebasan karantina, semua peserta repatriasi mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan otoritas Makau dan Hong Kong.
"Repatriasi PMI dari Makau ini merupakan repatriasi keenam yang kami lakukan sejak kebijakan pengetatan keluar-masuk Makau," kata Konjen.
Sejak April 2020, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah merepatriasi 215 orang PMI dari Makau. Sampai dengan saat ini, belum ada penerbangan komersial dari Makau ke Jakarta sehingga PMI Makau harus ke Hong Kong terlebih dahulu. Terkait ABK, sejak 29 Juli 2020, otoritas Hong Kong juga sudah menerapkan batasan keluar-masuk bagi kapal dan ABK di wilayah Hong Kong sehingga banyak ABK yang tidak bisa keluar dari kota itu.
"Saya dan kru kapal terjebak di pelabuhan Hong Kong sejak akhir Juli. Akhirnya kami bisa kembali ke Tanah Air," kata Abdul Manap selaku kapten kapal seraya mengucapkan terima kasih kepada pihak KJRI Hong Kong.
Sementara itu, Ana Novitasari, seorang PMI mengaku tidak punya cukup uang untuk menjalani karantina mandiri di Hong Kong. Apalagi sudah sebulan terakhir ini ia tidak bekerja di Makau.
"Alhamdulillah, KJRI bisa mengupayakan pembebasan karantina. Bahkan kami juga difasilitasi transportasi dari Makau ke Hong Kong," ujar Zulianah.