REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 syarat minimal kepada hotel, wisma, dan penginapan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang salinannya diterima, Jumat (2/10).
Yang pertama, standar minimal kriteria hotel, penginapan dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 DKI Jakarta. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam.
Kedua, kamar di sana juga disarankan tidak memakai karpet atau permadani. Kemudian yang ketiga, sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, atau dapat secara alami melalui jendela.
Keempat, tersedia fasilitas laundri. Kemudian kelima, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar.
Keenam, menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali camilan. Ketujuh, memiliki ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.
Kedelapan, tersedia klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien. Kesembilan, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah, puskesmas, TNI dan Polri.
Kesepuluh, hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada lokasi isolasi terkendali. Kesebelas, hotel dan wisma diharuskan memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis Covid-19.
Keduabelas, penginapan ini juga harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Ketigabelas, hotel, wisma dan penginapan ini harus memiliki halaman yang cukup untuk olahraga.
Keempatbelas, penginapan ini memiliki halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans. Serta kelimabelas, hotel, penginapan dan wisma ini memiliki bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.
Pemprov DKI Jakarta menyebut, warga tak perlu khawatir akan terbeban dengan biaya perawatan isolasinya ketika terkonfirmasi positif Covid-19. Pemprov menyebut, pemerintah pusat menjamin biaya isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19.
"Sudah disampaikan, biaya isolasi hotel itu dibiayai pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut Riza, ada tiga hotel di Jakarta yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) sebagai lokasi isolasi terkendali. Ketiga hotel itu adalah Hotel Ibis Styles Mangga Dua Jakarta Utara, Hotel Ibis Styles Mangga Besar Jakarta Pusat, dan Hotel U Stay Mangga Dua Jakarta Utara.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan tiga wisma, yaitu di Jakarta Islamic Centre (JIC) Jakarta Utara, Graha Ragunan Jakarta Selatan, dan Graha TMII. Namun, ketiganya belum dioperasikan.
"Di tiga tempat itu (wisma) kan belum, sekarang penempatan isolasi masih terpusat di Wisma Mandiri (Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran/FIMK)," ujarnya.