Sabtu 03 Oct 2020 00:37 WIB

Ke Bekasi Cari Hiburan, Warga DKI akan Dihalau Satpol PP?

Satpol PP melakukan operasi gabungan di perbatasan DKI-daerah penyangga.

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad (27/9/2020).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad (27/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta mengaku tidak bisa menghalau warga Ibu Kota yang mencari hiburan ke daerah penyangga atau daerah lain selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid II berlangsung sejak 14 September 2020. Akan tetapi, ada operasi gabungan di perbatasan yang berkenaan dengan operasi tertib masker.

"Saat ini dilakukan di Kota Depok bekerja sama dengan Satpol PP Jabar dan Kota Depok, kemudian ada operasi tertib masker juga gabungan dengan Kota Bekasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut Arifin, operasi yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan sesering mungkin ini, akan terus berlangsung. Ia menyebut, operasi gabungan akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya pergerakan warganya ke daerah penyangga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid II. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan PSBB jilid II memang lebih ketat dibanding PSBB transisi.

Saat PSBB transisi, pemerintah daerah mengizinkan usaha non esensial mempekerjakan karyawannya di tempat kerja sebesar 50 persen, kemudian saat PSBB Jakarta jilid II dikurangi menjadi 25 persen. Selanjutnya, selama PSBB transisi pemerintah mengizinkan tempat pariwisata outdoor beroperasi, kemudian restoran, rumah makan, serta kafe diizinkan melayani makan di tempat.

Saat PSBB jilid II, tempat pariwisata itu ditutup dan restoran, rumah makan serta kafe dilarang melayani dine in. Pengusaha hanya boleh menerima pesanan yang diantar atau melalui ojek daring.

"Sesungguhnya mobilitas warga (di Jakarta) menurun, seiring dengan penutupan unit usaha dan unit kegiatan. Kemudian yang berikutnya, memang ada pergerakan warga Jakarta yang keluar ke sekitar Jakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta pada Kamis (1/10).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement