Jumat 02 Oct 2020 12:44 WIB

Kapolda: Warga Manado Harus Paham Aturan Jalan Tol

Masyarakat tidak boleh berolahraga dan swafoto di jalan tol Manado-Bitung.

Kapolda: Warga Manado Harus Paham Aturan Jalan Tol. Kendaraan melintasi jalan tol Manado-Bitung, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (6/7/2020). Jalan tol ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di jalur utama serta memangkas waktu perjalanan dari Manado-Bitung, yang sebelumnya diperlukan waktu 1-1,5 jam menjadi 40-50 menit. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan ruas tol sepanjang 39 kilometer (km) ini dapat beroperasi pada Juli 2020.
Foto: ANTARA/ADWIT B PRAMONO
Kapolda: Warga Manado Harus Paham Aturan Jalan Tol. Kendaraan melintasi jalan tol Manado-Bitung, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (6/7/2020). Jalan tol ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di jalur utama serta memangkas waktu perjalanan dari Manado-Bitung, yang sebelumnya diperlukan waktu 1-1,5 jam menjadi 40-50 menit. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan ruas tol sepanjang 39 kilometer (km) ini dapat beroperasi pada Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan masyarakat di daerah itu harus mengetahui dan memahami aturan dan tata cara penggunaan jalan tol Manado-Bitung.

"Masyarakat tidak menggunakan jalan tol untuk kepentingan berolah raga, berjalan kaki, bersepeda, dan berhenti untuk swafoto," katanya Kapolda Panca Putra, Jumat (2/10).

Baca Juga

Ia mengatakan kepolisian bersama TNI dan pengelola jalan tol telah melakukan langkah-langkah antisipatif, antara lain menyiapkan patroli setiap saat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat selama dua minggu ke depan. Selama dua minggu ke depan, polisi akan siaga di depan gerbang tol yang baru diresmikan tersebut untuk melakukan edukasi terkait tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat.

"Berharap dalam dua minggu ini waktu yang cukup untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Mohon bantuan kepada rekan-rekan media untuk turut menginformasikan sejelas-jelasnya tentang tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, dua minggu ke depan itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat. “Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kapolda mengatakan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat. Antara lain, yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya.

"Artinya di bawah itu tidak boleh,” katanya.

Kedua,tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam. “Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” katanya.

Kemudian tentang penggunaan jalur. Di jalan tol ini ada tiga jalur, yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.

“Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” katanya

Panca mengingatkan bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol. Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu telah diresmikan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (29/9). Kemudian diresmikan penggunaannya oleh Penjabat Gubernur Sulut Agus Fatoni, pada Rabu (30/9).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement