REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipastikan hampir rampung. Daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja juga telah selesai dibahas DPR dan pemerintah. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ade Irfan Pulungan meminta, agar masyarakat melihat RUU tersebut secara objektif.
"Masyarakat tetap bisa melihat dan mengetahui jalannya proses pembahasan RUU Cipta kerja dan pasal-pasal yang sudah disepakati dengan objektif. Jika masih ada aspirasi yang belum disampaikan bisa menyalurkannya melalui mekanisme yang saat ini cukup mudah dilakukan," kata Ade dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (1/10).
Ade menjelaskan, dalam prosesnya, pemerintah pusat dan DPR RI telah berdiskusi dengan konstruktif secara marathon dengan tetap mendengarkan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat. Bahkan pemerintah dan DPR RI juga tidak ragu untuk menghapus atau mengubah sejumlah pasal-pasal di dalam rancangan undang-undang yang ada setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Contohnya penghapusan klaster pendidikan pada RUU Cipta Kerja serta mengakomodir masukan untuk berbagai pasal lainnya, termasuk di Klaster Ketenagakerjaan yang menggandeng Tim Tripartit," ujarnya.
Dia mengatakan, pembahasan yang cukup alot antara pemerintah dan semua fraksi di DPR RI membuktikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang paling baik sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Menurutnya, pada dasarnya pemerintah akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia.
"Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak. RUU Cipta Kerja ini sebagai terobosan hukum untuk bangsa dan seluruh rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya," jelasnya.
Dirinya mengingatkan kembali bahwa ide dan gagasan soal omnibus law RUU Cipta Kerja dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan saat Pelantikan Presdien tanggal 20 Oktober 2019 lalu di Sidang Paripurna MPR RI. Menurutnya, gagasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas.
"Diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," ungkapnya.