Kamis 01 Oct 2020 15:32 WIB

Kemenhub Susun Aturan Penanggulangan Tumpahan Minyak

Pemerintah telah mengatur pembentukan protap atau SOP untuk tumpahan minyak di laut.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ir Ahmad, saat membuka acara Konsinyering Ratifikasi Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation (OPRC) yang diselenggarakan di Yogyakarta sejak Selasa (29/9) sampai Kamis (1/10)
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ir Ahmad, saat membuka acara Konsinyering Ratifikasi Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation (OPRC) yang diselenggarakan di Yogyakarta sejak Selasa (29/9) sampai Kamis (1/10)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyelenggaraan kegiatan di perairan, baik laut maupun sungai yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan perairan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tentunya diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ir Ahmad, saat membuka acara Konsinyering Ratifikasi Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation (OPRC) yang diselenggarakan di Yogyakarta sejak Selasa (29/9) sampai Kamis (1/10), dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Dikatakan Ahmad, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur tentang kebijakan dan mekanisme kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran. Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 20113 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. 

“Salah satu dari ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran, meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran," ujar Ahmad.

Dalam upaya untuk menjamin penanggulangan pencemaran dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinasi, kata Ahmad, pemerintah telah mengatur pembentukan prosedur tetap (protap) atau SOP untuk masing-masing tingkatan/Tier dalam keadaan darurat tumpahan minyak di laut. 

Protap penanggulangan tumpahan minyak Tier 1 dibuat/ditetapkan oleh Syahbandar atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Pimpinan Unit Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi atau Pimpinan Unit Kegiatan Lain. Adapun Protap Tier 2 kemudian ditetapkan oleh Bupati/Walikota, terkecuali untuk DKI Jakarta di mana Protap Tier 2 ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan untuk Protap tier 3 ditetapkan oleh Tim Nasional.

“Untuk mendukung protap penanggulangan tumpahan minyak inilah, dan untuk memperkuat landasan hukum penanggulangan pencemaran di Indonesia, kita selenggarakan kegiatan kita pada hari ini. Yakni untuk mendapatkan masukan dari Kementerian dan Lembaga terkait guna menginisiasi proses ratifikasi Konvensi Internasional tentang Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation atau OPRC 1990,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan, bahwa Menteri Perhubungan telah menandatangani dan mengesahkan Protap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Tier 3 melalui Keputusan Menhub No KM 263 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut. Protap ini, menurut Ahmad, akan menjadi dasar bagi pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak skala nasional dan lintas batas negara. 

Selain itu, menurut Ahmad, Protap Tier 3 ini juga akan menjadi dasar dalam penyusunan protap penanggulangan tumpahan minyak Tier 2 dan Tier 1 dan akan melengkapi peraturan yang nantinya akan dihasilkan melalui proses ratifikasi konvensi OPRC.

“Untuk itu, tentunya diperlukan dukungan dan bantuan dari Kementerian dan Lembaga terkait, agar proses ratifikasi konvensi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peraturan yang mampu mengakomodir segala aspek yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak khususnya di perairan,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement