REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum ada niat untuk membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur hukuman bagi para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Instrumen hukum yang sudah ada sejauh ini dinilai sudah lengkap untuk mengatasi hal itu.
"Ada Perppu atau tidak instrumennya sama, ancaman hukumannnya sama, instrumen hukumnya sama, aparatnya sama, terus apa Perppu yang diminta sampai saat ini?" ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kepada wartawan melalui konferensi pers daring, Rabu (1/10).
Mahfud menilai, pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para peserta Pilkada serentak 2020 masih berupa pelanggaran-pelanggaran umum. Pelanggaran umum yang ia sebutkan, yakni berlebihnya orang yang datang dalam melakukan kampanye di masa pandemi dan adanya orang yang lupa mengenakan masker.
"Kecil-kecil, tidak jaga jarak, tidak pakai masker. Kita tindaklah gitu, tetapi yang sampai fatal kan ndak ada, malah banyak pelanggaran-pelanggaran di luar urusan Pilkada, di pasar-pasar di mal-mal, di jalan yang ndak ada Pilkadanya malah ramai," tutur Mahfud.
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, hal tersebut memang tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menindak para peserta Pilkada pelanggar protokol kesehatan. Menurut Mahfud, terhadap mereka akan dilakukan oleh polisi berdasarkan instrumen hukum yang sudah ada.
"Aparat keamanan dibantu Satpol PP dan dibantu TNI dan dimonitor dan dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri bisa mengendalikan itu," jelasnya.
Di sisi lain, Mabes Polri menjelaskan penindakan pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang melanggar protokol kesehatan seperti membuat kerumunan massa. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan Polri dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada pentahapan pemilihan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 pasal 88A ayat (3).
"Jadi Polri dalam menindak pihak-pihak pada pemilihan yang melanggar prokes (protokol kesehatan) Covid-19 berdasarkan penyerahan pelanggaran oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ujar Awi kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).
"Bawaslu yang memberikan peringatan tertulis terhadap pelanggar. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran selanjutnya Bawaslu menyampaikan kepada Polri tentang pelanggaran prokes (protokol kesehatan) Covid-19 tersebut," ungkap Awi.
Terkait izin keramaian untuk melaksanakan kampanye baik oleh paslon maupun tim suksesnya, Awi mengatakan, juga sudah diatur dalam sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Aturan tersebut merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Jadi, semestinya para paslon serta timses juga memahami apa yang telah diatur dalam regulasi tersebut. "(Semuanya) sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020," tegas Awi.