Rabu 30 Sep 2020 23:24 WIB

Mensos Komitmen Perkuat Transparansi Anggaran

Kemensos melakukan pengawasan berlapis dalam pengelolaan anggaran.

Menteri Sosial Juliari P Batubara
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran Covid-19 di instansi tersebut. "Kementerian Sosial mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9).

Anggaran Kemensos terus mengalami peningkatan sejalan dengan penugasan dalam bidang Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk penanganan dampak Covid-19. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran harus dilakukan sebaik mungkin.

Baca Juga

"Kemensos membuka diri terhadap pengawasan dalam penggunaan anggaran," kata Juliari.

Pertemuan Kemensos dan Jaksa Agung terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran tersebut guna memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk pengawalan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran. Saat ini, Kemensos mengelola anggaran sebesar Rp134,008 triliun atau terbesar dari seluruh kementerian dan lembaga. Terhitung per 29 September dari anggaran sebesar Rp134,008 triliun telah direalisasikan sebesar Rp104.092.218.175.446 atau setara 77,68 persen.

Dengan capaian tersebut Kemensos mencatatkan realisasi anggaran tertinggi di antara kementerian dan lembaga. Mensos mengatakan pengawasan terhadap tata kelola dan penyaluran bantuan sosial di masa pandemi sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dalam rangka penyerapan anggaran kami ingin diberikan pendampingan dari semua teman-teman yang mengawal program pemerintah," ujar Ari sapaan akrabnya.

Untuk menjaga pengelolaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, Kemensos melakukan pengawasan berlapis yakni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan.

Selain itu tentu saja pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Kemensos dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, pengawasan ekstra juga diperlukan termasuk media massa. Sebab, bantuan tersebut menyangkut anggaran besar dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta.

"Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin ada pelibatan publik dan terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement