REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyebutkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional pada pekan ke-39 pada tahun ini mengalami tren penurunan. Hal itu ditunjukkan dengan berkurangnya angka kejahatan sebesar 1,47 persen.
"Terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 78 kejadian atau 1,47 persen," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, saat konferensi pers situasi kamtibmas terkini secara daring, di Jakarta, Rabu (30/9).
Ia menyebutkan angka kejahatan pada pekan ke-38 tercatat sebanyak 5.307 kejadian, sementara pada pekan ke-39 sebanyak 5.229 kejadian. Dirinci dari jenis kejahatannya, kata dia, kejahatan konvensional naik karena pada pekan ke-38 tercatat sebanyak 4.436 kejadian, sedangkan pekan ke-39 sebanyak 4.448 kejadian atau terjadi kenaikan 12 kejadian atau 0,27 persen.
Namun, tiga jenis kejahatan mengalami penurunan, yakni kejahatan transnasional yang tercatat pada pekan ke-38 sebanyak 814 kejadian, sedangkan pekan ke-39 sebanyak 730 kejadian atau turun 84 kejadian (10,32 persen). Kejahatan terhadap kekayaan negara pada pekan ke-38 sebanyak 54 kejadian sedangkan pekanke-39 sebanyak 50 kejadian atau terjadi penurunan 4 kejadian (7,41 persen).
Kemudian, kejahatan berimplikasi kontijensi pada pekan ke-38 sebanyak tiga kejadian sedangkan pekan ke-39 sebanyak satu kejadian sehingga terjadi penurunan dua kejadian (66,67 persen).
Meski demikian, Setiyono menyampaikan ada lima kasus kejahatan konvensional pada pekan ke-39 yang menjadi catatan kepolisian karena jumlah kejadiannya tertinggi, yakni kasus narkotika (690 kejadian), kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 544 kejadian. Kemudian, kasus penggelapan sebanyak 404 kejadian, kasus pencurian sepeda motor (264 kejadian), dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 95 kejadian.