Kamis 01 Oct 2020 03:17 WIB

Aksi Massa Tolak PKI di Tanjung Priok Dibubarkan

Aksi dibubarkan kepolisian karena melanggar aturan PSBB Jakarta.

Police line.  Polisi membubarkan aksi ratusan pemuda dan pelajar menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berlangsung di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/9) petang.
Foto: Wikipedia
Police line. Polisi membubarkan aksi ratusan pemuda dan pelajar menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berlangsung di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/9) petang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membubarkan aksi ratusan pemuda dan pelajar menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berlangsung di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/9) petang. Masa aksi yang sudah merencanakan rute perjalanan terpaksa ditahan pihak kepolisian di sekitar kolong tol Kelurahan Sungai Bambu.

Pihak kepolisian dan koordinator aksi melakukan negosiasi karena kegiatan itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona. "Mereka memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Jakarta Utara, namun diimbau untuk tidak melaksanakan aksi selama pandemi," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto.

Baca Juga

Polisi menyiapkan 20 personel untuk mengamankan aksi itu. Sementara beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan LurahSungai Bambu hanya melihat dan tidak melakukan upaya negosiasi.

"Yang penting kita sudah memberikan pengarahan dan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak," jelas Lurah Sungai Bambu, Sumarno.

Sumarno menegaskan tidak bisa memberikan tindakan apa-apa karena itu merupakan tanggung jawab dari Satpol PP. Ratusan masa aksi tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan sebagian pelajar tidak memakai masker.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement