Rabu 30 Sep 2020 19:40 WIB

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Corat-Coret Mushola

Polisi mengatakan keterangan tersangka berubah-ubah.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang masih terus mendalami pelaku mencorat-coret Mushola Darussalam di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, polisi masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi vandalisme yang dilakukannya. 

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengembangan pemeriksaan karena keterangan dari pelaku belum tuntas. “Sampai dengan saat ini tersangka masih kita periksa masih kita kembangkan karena keterangan dari tersangka ini berubah-ubah,” ujar Ade, Rabu (30/9).

Baca Juga

Saat ini, Ade mengatakan, tersangka dijerat pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga menciptakan perasaan permusuhan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengecam aksi vandalisme yang dilakukan di tempat-tempat ibadah. “Saya mengecam aksi vandalisme di rumah ibadah atau tempat ibadah, apabila ada aksi-aksi seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Zaki mengimbau masyarakat untuk waspada dan tetap menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Mari kita tingkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya.

Seperti diketahui, aksi vandalisme di Mushala Darussalam terjadi pada Selasa (29/9). Dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah coret-coretan dengan tulisan provokatif di dinding mushala, seperti ‘saya kafir’, ‘anti Islam’, dan ‘anti khilafiyah’. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merobek Alquran serta menggunting sajadah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement