Rabu 30 Sep 2020 19:31 WIB

PHRI DIY Minta Usaha Restoran Disiplin Protokol Kesehatan

Restoran diminta disiplin protokol kesehatan agar tak muncul klaster baru Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah pengelola restoran dan pusat jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatas di meja makan dan pengaturan jarak meja guna mencegah penyebaran COVID-19 di era tatanan normal baru.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Sejumlah pengelola restoran dan pusat jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatas di meja makan dan pengaturan jarak meja guna mencegah penyebaran COVID-19 di era tatanan normal baru.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY kembali mengingatkan pelaku usaha restoran untuk melakukukan verifikasi protokol kesehatan. Restoran juga diminta konsisten disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mengantisipasi munculnya kasus penularan Covid-19 di tempat usaha.

“Kami terus mendorong seluruh anggota untuk melakukan verifikasi protokol kesehatan. Jika tidak tergabung sebagai anggota, maka dapat bertanya ke kami terkait cara yang harus ditempuh untuk melakukan verifikasi protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Aldi Fahdlil Diyanto di Yogyakarta, Rabu.

Baca Juga

Ia pun mencontohkan salah satu restoran di Kecamatan Umbulharjo yang sudah memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan meskipun tempat usaha tersebut tidak masuk dalam anggota PHRI DIY.

“Pada saat verifikasi, kami pun datang untuk memberikan edukasi mengenai instrumen-instrumen apa saja dalam protokol kesehatan yang harus dilakukan,” katanya.

Aldi menegaskan hal paling penting dalam protokol kesehatan adalah dilakukan secara konsisten dan disiplin. Penerapan protokol kesehatan tidak hanya akan memberikan perlindungan kepada konsumen tetapi juga pekerja di restoran.

“Misalnya ketentuan terkait kapasitas restoran. Untuk saat ini, kapasitas maksimal yang diberlakukan adalah 50 persen. Jika awalnya bisa diisi 100 orang, maka sekarang hanya 50 orang. Itu harus dipenuhi untuk memastikan protokol jaga jarak,” terang Aldi.

Ojek online yang melayani pembelian makanan juga perlu diberikan lokasi yang baik seperti tempat antrean dan tempat tunggu yang laik untuk memastikan protokol jaga jarak.

“Kami pun menerapkan aturan bahwa seluruh karyawan yang bekerja dalam kondisi yang sehat. Kalau ada yang sakit, maka diminta istirahat di rumah. Pengecekan kesehatan, meskipun tidak dengan swab test atau rapid test juga dilakukan rutin,” katanya.

Seragam karyawan juga tidak diperkenankan dibawa pulang dan hanya dipakai saat berada di restoran. Salah satu restoran di Kota Yogyakarta ditutup selama tiga hari karena diketahui salah satu karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19.

“Berdasarkan kesepakatan, maka restoran ditutup pada 29 September hingga 1 Oktober dan dilakukan disinfeksi. Karyawan dengan kontak erat diminta isolasi. Kebetulan karyawan yang positif bekerja di dapur sehingga tidak banyak kontak dengan konsumen,” kata Camat Gondokusuman Guritno yang juga Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gondokusuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement