REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker di tiga lokasi, yakni Pasar Walang Baru, Pasar Lontar dan Pasar Waru. Hasilnya, sebuah toko herbal disegel lantaran diduga melanggar protokol kesehataan.
"Sebuah toko herbal di Pasar Lontar kami segel karena tidak dapat membatasi pengunjung," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/9).
Roslely menjelaskan, toko herbal tersebut ditutup selama tiga hari ke depan. Ia menjelaskan, toko dapat kembali beroperasi jika telah memenuhi protokol kesehatan. "Disegel 3x24 jam dan selanjutnya akan terus dalam pengawasan," katanya .
Dia mengatakan operasi itu sebagai upaya untuk menegakkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus 2019 (Covid-19). Dari ketiga pasar tersebut, Roslely menyebut mayoritas telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Pedagang di area pasar telah menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu, hingga himbauan menggunakan masker.
"Ada juga alur jalan untuk sirkulasi pengunjung sampai dengan bentuk-bentuk himbauan yang ditempatkan dibeberapa sudut pasar," jelasnya.
Meskipun demikian, ia mengatakan masih mendapati sejumlah warga yang tidak mengenakkan masker. Oleh kerena itu, pihaknya langsung memberikan sanksi sosial. "Kami memberikan sanksi sosial untuk lima orang warga di tiga pasar yang tidak menggunakan masker," jelasnya.