Rabu 16 Sep 2020 18:42 WIB

Razia Masker Sasar Pusat Keramaian di Kota Medan

Selain di Medan dan sekitarnya, razia juga dilaksanakan di seluruh daerah di Sumut.

Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar yakni dengan menahan KTP selama tiga hari dan menyapu jalan bagi warga yang tidak memiliki KTP.
Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar yakni dengan menahan KTP selama tiga hari dan menyapu jalan bagi warga yang tidak memiliki KTP.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara terus meningkatkan razia masker dalam upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Kali ini razia menyasar sejumlah pusat keramaian di Kota Medan.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi di Medan, Rabu, mengatakan, sesuai perintah gubernur, pihaknya menggelar razia gabungan malam hari ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan hingga hiburan malam.

"Dari razia tersebut, masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Azhar.

Ia mengatakan, teguran diberikan kepada sejumlah pengelola tempat keramaian, mulai dari lisan hingga teguran tertulis. Mengingat dari razia tersebut kondisi di lokasi yang didatangi mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Bahkan pihaknya memberikan ancaman terpaksa menutup usaha yang masih membandel.

Langkah itu, kata dia, akan terus dilakukan guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Sumut, dimana tiga daerah yakni Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sumut.

"Untuk itu, razia rutin di tempat-tempat yang berpotensi jadi tempat berkumpulnya orang-orang terutama malam hari dilakukan massif dan berkelanjutan," katanya.

Sementara Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Arsyad Lubis mengatakan razia gabungan di pusat keramaian akan terus digelar dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Tidak hanya di Kota Medan atau Mebidang, razia ini juga kita harapkan dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Sumut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement