REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap Rancangan Undang undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa disahkan akhir tahun ini. Hal itu disampaikan Johnny, setelah DPR sepakat memperpanjang pembahasan RUU PDP sampai penutupan masa persidangan ke II Tahun Sidang 2020-2021 yang akan datang.
"Kita harapkan (RUU PDP) selesai di akhir tahun ini," ujar Johnny melalui pesan singkatnya, Rabu (30/9).
Ia mengatakan saat ini pembahasan RUU PDP masih berlangsung di tingkat Panja Komisi I DPR. Karena itu, ia belum dapat memastikan poin-poin krusial dalam RUU tersebut.
"Pembahasan di tingkat panja sedang berlangsung," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR sepakat memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sampai penutupan masa persidangan ke II Tahun Sidang 2020-2021 yang akan datang. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, dalam rapat pengganti konsultasi rapat bamus yang digelar tanggal 24 September 2020, pimpinan Komisi I DPR meminta agar waktu pembahasan RUU PDP dapat diperpanjang.
Dalam rapat awal Sepetember lalu, seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk membahas RUU PDP.
"Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang perlindungan data pribadi, maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Selasa (1/9).
Saat ini, masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi I DPR menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.
Maraknya kebocoran data pribadi dinilai menjadi ancaman nyata di era keterbukaan informasi saat ini. Sejumlah pihak mendorong agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut untuk melindungi data pribadi masyarakat yang kerap disalahgunakan.