Selasa 29 Sep 2020 18:18 WIB

'Jangan Kendurkan PSBB Jika Kapasitas RS Masih Terancam'

PSBB masih perlu dijalankan sampai kapasitas layanan kesehatan longgar kembali.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ratna Puspita
Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak buru-buru mengendurkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika kapasitas rumah sakit masih terancam.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak buru-buru mengendurkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika kapasitas rumah sakit masih terancam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis, mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak buru-buru mengendurkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika kapasitas rumah sakit masih terancam. Apalagi, penurunan angka positivity rate di DKI belum signifikan.

“Iya melandai, artinya cukup ada penurunan, tapi enggak banyak” kata Yunis saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9).

Baca Juga

Yunis mengatakan, penambahan kasus aktif akan memberikan tambahan kapasitas di rumah sakit. Saat ini, kapasitas rumah sakit turun dari 20 persen menjadi 10 persen karena keterisian yang terus meningkat.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian, khususnya terkait pasien yang sedang kritis dan sangat kritis di rumah sakit. “Ya, kalau kapasitas rumah sakit saja terancam untuk apa dikendurkan. Teruskan saja sampai kapasitas pelayanan kesehatannya longgar kembali. Kalau bisa mencapai 20 persen,” ucap dia.

Yunis juga menganjurkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Yakni, wajib menggunakan masker, wajib menjaga jarak, dan wajib mencuci tangan.

Penurunan kasus Covid-19 di DKI Jakarta terlihat dari data positivity rate kasus baru harian. Dilansir dalam laman corona.jakarta.go.id pada Senin (28/9), positivity rate kasus baru harian tercatat 11,1 persen.

Angka ini menurun yang sebelumnya pada Ahad (27/) terlihat 11.5 persen. Namun, angka itu sempat meningkat pada Jumat (25/9) 12.3 persen yang sebelumnya terjadi penurunan cukup signifikan pada Kamis (24/9) 8.6 persen.

Sementara itu, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta terhitung pada Selasa (29/9) sebanyak 73.309 dengan jumlah pasien yang sembuh 58.865 dan pasien yang meninggal 1.718. Sementara untuk tingkat nasional, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia 282.784. Untuk pasien yang sembuh sebanyak 210.437 dan pasien yang meninggal 10.601.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement