REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengukuhkan Satgas Pendataan dan Penanganan Anak Usia Sekolah yang Putus Sekolah dan tidak Sekolah. Pengukuhan itu ditandai dengan penyematan pin satgas kepada 10 perwakilan satgas.
Ia mengatakan, pembentukan satgas itu memiliki tujuan menurunkan kemiskinan di Kabupaten Sleman. Coba diwujudkan lewat peningkatan kesempatan anak-anak yang masih berada dalam usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Sri menuturkan, tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun semakin baik. Dapat dilihat melalui capaian sasaran indikator kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Misalnya, lanjut Sri, Angka Partisipasi Kasar (APK) maupun Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang PAUD, SD dan SMP, rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, nilai rata-rata ujian SD, serta nilai rata-rata ujian SMP.
"Rata-rata lama sekolah 2019 yaitu 10,66 tahun, naik 0,01 tahun dibanding 2018 yaitu 10,65 tahun. Rata-rata lama sekolah ini lebih baik dibanding DIY yaitu 9,32 tahun, sehingga dapat disimpulkan tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman semakin baik," kata Sri di Hotel Prima SR, Selasa (29/9).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menerangkan, dalam mewujudkan tujuan pembentukan satgas dilakukan koordinasi ke OPD-OPD terkait. Dilakukan pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah.
OPD meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Tenaga Kerja, Balai Pemasyarakatan DIY, Bappeda, BKAD dan OPD lain. Ery menekankan, pendataan sendiri sudah mulai dilakukan Oktober-November 2019.
"Data yang telah dihimpun dilakukan pencermatan dan dilakukan validasi data, sehingga dipilih kembali dan ditindaklanjuti Satgas Pendataan dan Penanganan Anak Usia Sekolah yang Putus Sekolah dan tidak Sekolah yang telah dikukuhkan," ujar Ery.